KOMNAS HAM Gali Data Kasus Santet 1998 di Banyuwangi

oleh -86 Dilihat
oleh
Ketua Tim Penyelidikan Kasus Dugaan Pembantaian Dukun Santet dari Komnas HAM, Muhammad Nurkhoiron

BANYUWANGI, PETISI.CO – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia RI kumpulkan data dan usut tuntas kasus dukun santet tahun 1998 yang menewaskan lebih dari 200 jiwa.

Tim penyelidik Komnas HAM berupaya mengumpulkan data di Banyuwangi dengan mendatangi Mapolres Banyuwangi, Kamis (27/7/2017).

“Kami terus berupaya mengumpukan data dan mencoba mengangkat kasus santet tahun 1998 hingga mengantarkan ke putusan Majelis Hakim Pengadilan HAM, Kami mencoba mendatangi pihak terkait berdasarkan Undang-undang Nomor 26 tahun 2000,” kata Ketua Tim Penyelidikan Kasus Dugaan Pembantaian Dukun Santet dari Komnas HAM, Muhammad Nurkhoiron.

Usai menemui petinggi Mapolres Banyuwangi, Nurkhoiron mengaku,  pihaknya akan terus mengumpulkan data hingga peristiwa ini dapat dinyatakan sebagai pelanggaran HAM berat. Sehingga, peristiwa ini dapat diproses secara yudisial di Kejaksaan Agung. Dan nantinya sebagai pemulihan, para korban akan mendapat gantu rugi rehabilitasi berdasarkan keputusan Pengadilan, asalkan Pemerintah punya komitmen untuk memproses kasus tersebut secara yudisial.

Terlebih, ia menilai kasus santet ini bukan sebagai kasus kriminal biasa, tapi ada pula reyakasa politik yang menyebabkan peristiwa tersebut bersifat masif. “Untuk itulah Komnas HAM terus berupaya menyelidiki kasus ini,” ujarnya.

Sampai hari ini, Nurkhoiron menyebut, Pemprov Jatim dan Polres Banyuwangi cukup koperatif menyediakan data untuk kepentingan penyelidikan. Sayangnya, Nurkhoiron menyayangkan atas sikal Pemerintah Pusat yang tidak menyediakan perlindungan terhadap keluarga korban tragedi ilmu santet yang menewaskan lebih dari 200 jiwa pada kasus yang sudah lama terjadi sekitar 19 tahun lamanya ini di Kabupaten Banyuwangi, Jember, Lumajang, hingga Pangandaran.

Di Banyuwangi, kasus santet ini terjadi waktu kepemimpinan Bupati Banyuwangi, Purnomo Sidik sekitar bulan Februari hingga September 1998. Waktu itu, aparat diperintah untuk mendata dan melindungi orang-orang yang diduga berkemampuan supranatural. Namun, saat itu terjadi pembantaian besar-besaran terhadap warga yang dicurigai sebagai dukun santet. Kenyataannya dari hasil pendataan, kebanyakan korban adalah guru ngaji, mantri, hingga tokoh masyarakat. Hal itulah yang juga menjadi dasar penyelidikan Komnas HAM untuk mengusut tuntas kasus santet, pungkasnya. (ft/roh)