Kompak Jualan Arak, Dua Pemuda Tanjungsari Ditangkap Satresnarkoba Polres Tulungagung

oleh -81 Dilihat
oleh
Dua pemuda penjual arak yang diamankan.

TULUNGAGUNG, PETISI.CODua pelaku penjual minuman beralkohol (minol) jenis arak beserta puluhan botol arak ditangkap anggota Satresnarkoba Polres Tulungagung, Senin (29/11/2021) malam.

Kedua pelaku yang masih remaja tersebut ditangkap saat di pinggir jalan Desa Tanjungsari, Kecamatan Boyolangu, Kabupaten Tulungagung dan kini diamankan di Polres Tulungagung.

Kedua pemuda tersebut yakni, SDJ alias Tokici (19) kuli bangunan dan DS alias Denok (19) pekerja pabrik mie. Kedua pemuda tersebut berasal dari Desa Tanjungsari, Kecamatan Boyolangu, Kabupaten Tulungagung.

Disampaikan Kasat Resnarkoba, Iptu Didik Riyanto melalui Kasi Humas Polres Tulungagung Iptu Nenny Sasongko pada Rabu (1/12/2021) pagi mengatakan, penangkapan terhadap 2 pemuda tersebut, setelah anggota Satresnarkoba Polres Tulungagung mendapatkan informasi terkait profesi keduanya yang berjualan miras.

“Dari hasil penyelidikan, ternyata kedua pemuda tersebut benar- benar berjualan Minuman beralkohol jenis arak. Selanjutnya, kedua pemuda tersebut diamankan dan dibawa ke Mapolres Tulungagung beserta barang buktinya,” terang Iptu Nenny.

Dari tangan kedua pemuda tersebut, anggota Satresnarkoba Polres Tulungagung menyita barang bukti berupa, 30 botol minol jenis arak, sebuah karung warna putih, 2 buah HP dan 1 unit sepeda motor Suzuki Satria FU AG-3902-RBI.

“Kedua pemuda tanggung tersebut akan dikenakan pasal 62 ayat (1) Yo Pasal 8 ayat (1) huruf g dan i UU RI No. 8 tahun 1999 tentang perlindungan Konsumen sub pasal 142 Jo pasal 91 ayat (1) UU RI No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan Sub pasal 106 Jo pasal 24 ayat (1) UU RI No. 7 Tahun 2014 tentang perdagangan sub Pasal 36 jo Pasal 15 ayat (1) Perda Kab. Tulungagung Nomor 4 Tahun 2011 tentang pengendalian dan pengawasan peredaran minuman beralkohol di Kab Tulungagung Jo pasal 55 KUH Pidana,” pungkasnya. (par)

No More Posts Available.

No more pages to load.