Kompak Mencuri Motor, Pasutri Digelandang Jatanras Polda Jatim

oleh -36 Dilihat
oleh
Petugas menunjukkan barang bukti dan dua tersangka pasutri

SURABAYA, PETISI.CO – Pasangan suami istri (Pasutri) ini sangatlah kompak, hingga akhirnya keduanya pun bersama-sama masuk dalam jeruji besi Polda Jatim, sesaat setelah melakukan aksi terakhirnya mencuri sepeda motor.

Pelaku tersebut M. Syafii (25), warga Jalan Bulak Rukem Barat, Semampir Surabaya dan Ninik Karlina (19), warga Simpang Darmo Permai Selatan, Surabaya. Keduanya mengekos di Kapas Madya 1B, Surabaya.

Dalam catatan Kepolisian, pelaku tersebut sudah beraksi di 8 lokasi, baik dengan istri sirihnya ini maupun kelompoknya.

Pada hari Jumat (14/6/2019) sekitar jam 11.00 WIB, ia melakukan aksi terakhirnya dengan mencuri sepeda motor Honda Beat warna putih tahun 2017 nopol L-2047-DG di daerah Rangkah Surabaya bersama dengan Istrinya.

Sang istri (Ninik) bertugas mengawasi daerah sekitar saat suami sedang beraksi. Pelaku melakukan pencurian dengan cara merusak rumah kunci sepeda motor tersebut yang dalam kondisi dikunci stir, namun tidak dikunci magnetik.

Kasubdit III Jatanras Polda Jatim AKBP Leonard M. Sinambela mengatakan, pada saat dilakukan penangkapan terhadap tersangka Syafii, saat itu dia sedang menjemput istri tersangka didepan gang rumahnya yang beralamat di Kapas Madya 1B, Surabaya.

“Suami yang eksekusi, sementara istri mengantarkan pelaku untuk mencari sasaran, setelah ada target yang akan digarap sang istri pulang,” aku singkat Leonard, Selasa (2/7/2019).

Masih Leonard, pelaku tersebut sudah 8 kali melakukan pencurian bersama istri maupun kelompoknya yang kini masih dalam pengejaran.

Hasil tersebut dijual di Madura dengan harga Rp 2 juta hingga Rp. 3 juta untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari.

Barang bukti yang diamankan ialah 1 unit sepeda motor Honda Beat Nopol W 3855 KV, 1 unit sepeda motor Honda Vario 125 Nopol L 3495 DU, 1 buah Kunci T dan uang hasil penjualan sepeda motor sebanyak Rp 2 juta.(din)

No More Posts Available.

No more pages to load.