Komplotan Pencuri Kabel Telkom Ditembak Mati

oleh -109 Dilihat
oleh
Konferensi pers ungkap komplotan pelaku pencurian kabel Telkom di Mapolda Jatim

SURABAYA, PETISI.CO – Unit III Subdit IV Ditreskrimum Polda Jatim berhasil mengamankan komplotan pencuri kabel Telkom. Tujuh dari pelaku, satu terpaksa ditindak tegas terukur dengan ditembak mati, lantaran melawan petugas.

Pelaku diketahui Yudi MS alias YMS, Qirah Harahap alias QH, Hendrik S alias HS, Eko Budiarto alias EB, M. Sahroni alias MS, Andriyanto alias A, dan YS (ditembak mati).

Pencurian kabel bawah tanah yang berlokasi di Aloha, Sidoarjo ini, terbongkar berkat laporan dari Masyarakat

Kabid Humas Kombes Gatot Repli Handoko, mengatakan, Tersangka YMS dengan beberapa temannya melakukan pencurian kabel PT Telkom, yang tertanam dalam tanah, mereka masuk melalui lubang (manhule).

“Dengan menggalinya kemudian kabel tersebut dililit dan diikat dengan menggunakan rantai lalu ditarik dengan menggunakan kendaraan sampai keluar kabelnya dari dalam tanah tersebut kemudian dipotong,” ujarnya, Selasa (18/01/2022).

Dalam keterangannya, Wadirkrimum Polda Jatim, AKBP Ronald menjelaskan bahwasanya para pelaku yang berjumlah 7 orang ini untuk melancarkan aksinya dengan mengelabui masyarakat dengan cara memakai rompi yang seolah olah resmi dari petugas Telkom.

Motif yang digunakan pelaku untuk mengambil kabel yang berada di bawah tanah adalah dengan cara memotong dari terminal satu ke terminal dua, yang sekitar sepanjang 200 meter, lalu menariknya dengan cara ditarik oleh truck yang disiapkan oleh pelaku.

“Saat hendak dilakukan pemeriksaan oleh petugas, para pelaku ini mencoba kabur dan melakukan perlawan dengan menabrak mobil anggota yang saat itu dihadangkan agar tidak melarikan diri. Mengetahui para pelaku mencoba melawan, lantas petugas melakukan tindakan tegas terukur hingga menyebabkan satu pelaku meninggal dunia,” imbuhnya.

Barang bukti dari pengungkapan kasus pencurian ini petugas berhasil mengamankan alat pemotong yang digunakan pelaku memotong kabel, rompi, mobil, serta alat lain yang digunakan pelaku melancarkan aksinya.

Dari hasil pengungkapan kasus pencurian kabel Telkom ini, tentunya mendapatkan apresiasi dari pihak Telkom yang mana mampu mengembalikan jaringan internet agar lebih lancar.

Adapun pasal yang disangkakan kepada para pelaku, yaitu pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun, kurungan penjara. (nul)

No More Posts Available.

No more pages to load.