BONDOWOSO, PETISI.CO – Polsek Grujugan berhasil menangkap komplotan pencuri hewan sapi Limosin, milik Kusnadi alias P.Jup (65) warga RT.10 RW 4 Dusun Daringan Desa Pekauman Kecamatan Grujugan, Sabtu (3/6/2017).
Ditangkap terpisah, Nihan (46) warga Wonoboyo Kecamatan Klabang. Hosen (43) ditangkap dikawasan Mujogemi Jember. Sedangkab seorang pelaku, Senol ditetapkan DPO, karena kabur saat hendak ditangkap.
Kapolsek Grujugan, Iptu Iswahyudi, melalui Kanit Reskrim, Aiptu Sumorejo Fajaryanto mengatakan, penangkapan dibantu warga dan 5 personil polsek patroli yang dipimpinnya.
Diceritakan, Nihan bersama dua temannya, menuntun dua ekor sapi keluar hutan milik perhutani, kasawan Desa Taman.
Pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan penjara sekitar 7 tahun. (cip/to)