Komplotan Pencurian dan Penipuan Berkedok Relawan Covid-19 Diringkus Polres Magetan

oleh -71 Dilihat
oleh
Kapolres Magetan, AKBP Yakhob Silvana Delareskha, S.I.K, M.Si saat konferensi pers

MAGETAN, PETISI.CO – Satreskrim Polres Magetan gerak cepat meringkus komplotan berkedok petugas relawan covid-19 atas dugaan perkara tindak pidana berturut-turut melakukan penipuan dan pencurian kepada warga sekitar di wilayah hukum Polres Magetan.

Kapolres Magetan, AKBP Yakhob Silvana Delareskha, S.I.K, M.Si didampingi Kasatreskrim Iptu Rudy Hidajanto, SH, MH, menyampaikan, di akhir ini di wilayah Magetan marak terjadi kejahatan. Di antaranya dugaan perkara tindak pidana penipuan dana atau pencurian dengan pemberatan yakni sebagai relawan covid-19 ke warga sekitar.

Waktu kejadian ada 3 tempat kejadian perkara (TKP) yaitu pada hari Rabu 10 November 2021 sekitar pukul 12.00 wib di Kelurahan Mangkujayan kecamatan Magetan, yang kedua pada hari Sabtu 13 November 2021 sekitar pukul 11.30 wib di Desa Sumberdukun, Kecamatan Ngariboyo, dan yang ketiga Kamis 18 November 2021 sekitar pukul 10.30 wib dengan TKP di Desa Jabung, Kecamatan Panekan, Kabupaten Magetan.

Ketiga tersangka yang diamankan yaitu (RW) berasal dari Batam, tersangka kedua (AJ) dari Palembang dan tersangka yang ketiga yakni (MA) dari Brebes.

“Ketiga pelaku ini kesemuanya berasal dari luar daerah dan mengekos/ngontrak di wilayah Kecamatan Panekan,” terang Kapolres Magetan dalam gelar Pers Release di halaman Mapolres Magetan, Selasa (7/12/2021).

Modus operandi yang mereka lakukan, para pelaku mendatangi korbanya mengaku sebagai petugas relawan covid-19, dengan cara menanyakan apakah sudah mendapatkan vaksin atau belum kepada korbannya.

Yang sudah mendapatkan vaksin akan mendapatkan hadiah berupa uang, sembako dan kompor gas.

Kemudian untuk dokumentasi foto atau video korban tidak boleh menggunakan perhiasan yang dipakainya dan disuruh melepas sama pelaku. Dengan alasan untuk dokumen penyerahan kompor gas di dapur mereka.

“Lalu salah satu dari tersangka melihat tempat menyimpan perhiasan korban, dan ketika berpura pura pengambilan dokumen foto, tersangka yang lainya mengambil perhiasan si korban,” ungkap Kapolres Magetan.

Barang bukti yang bisa disita 1 lembar surat cincin emas, 1 dos book HP, 1 cincin palsu, uang tunai sebesar Rp 1.300.000, 2 gelang imitasi, 1 kalung emas seberat 2 gram, 1 mobil merk Avansa yang di pakai sarana kejahatan,1 Handphone, 1 untai kalung emas 6 gram, 1 kalung emas 3 gram, 1 buah liontin 0,5 gram,1 lembar surat pembelian kalung emas seberat 3 gram, 1 lembar surat pembelian liontin 0,5 grm, 1 buah handphone merk Redmi yang di pakai pelaku, kemudian 4 stel baju seragam safari lengan pendek warna coklat kuning yang di pakai pelaku untuk mengelabui korbannya yang seolah olah sebagai petugas relawan covid-19.

Selain itu juga ada papan nama yang disita dan satu identitas tersangka yang bertuliskan multi gas Indonesia.

“Pidana yang disangkakan berturut turut melakukan penipuan dan pencurian dengan pemberatan pasal 378 KUHP dan/pasal 363 KUHP jo Pasal 64 KUHP Ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara,” tutup Kapolres Magetan. (pgh)

No More Posts Available.

No more pages to load.