Komplotan Penipu Antar Kota Dihukum 3 Bulan Penjara

oleh -69 Dilihat
oleh
Komplotan penipu antar kota dihukum ringan.

SURABAYA, PETISI.CO – Meski sudah 15 tahun melakukan aksi kejahatan penipuan, namun  jaksa terkesan ‘membantu’ para terdakwa dan memberi keringan hukuman.  Buktinya, jaksa hanya menuntut 5 bulan penjara kepada para terdakwa.

Tiga terdakwa komplotan penipu ini adalah Yahya Rachim alias Romli, Muhammad Fachrizal alias Rendi alias Awang, dan Nasir alias Ramli. Mereka dinyatakan melanggar Pasal 378 KUHP Jo pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

“Meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman selama 5 bulan penjara,” tuntut jaksa  Samsu  J Efendi,  selaku jaksa pengganti dari jaksa Suparlan yang bertugas di Kejaksaan Negeri Surabaya.

Mendengar tuntuntan tersebut, para terdakwa langsung sumringah, hal itu terlihat saat hakim Anne Rusiana mempersilahkan mengajukan pembelaan secara lisan.

“Apa pembelaanmu dan berikan alasannya masing-masing,” ucap hakim Anne selaku Ketua Majelis Hakim di ruang sidang Garuda.

Para terdakwa pun meminta keringanan hukuman sambil memberi alasannya. “Saya anaknya banyak, saya sudah tua dan saya tidak mengulanginya lagi,” ucap para terdakwa sambil senyum.

Hakim Anne Rusiana akhirnya menjatuhkan hukuman selama 3 bulan penjara. “Menjatuhkan hukuman pidana masing-masing 3 bulan penjara, atas putusan ini kami memberikan waktu selama tujuh hari untuk terima atau banding,” ucap hakim Anne Rusiana saat membacakan amar putusan.

Perlu diketahui, setelah 15 tahun malang melintang di dunia penipuan, petualangan ketiga terdakwa akhirnya berakhir di tangan Satreskrim Polrestabes Surabaya.

Tiga penipu asal Makassar itu dibekuk setelah terbukti menjadi pelaku penipuan dengan modus berpura-pura menjadi importir sejumlah komoditas di berbagai kota.

Dari tangan para terdakwa usai ditangkap, polisi memamerkan barang bukti, diantaranya, 9 handphone, 9 sim card, 12 kartu ATM milik para korban, dan 3 kartu ATM milik pelaku.

Menurut data Polrestabes Surabaya, rekam jejak kejahatan para terdakwa tercatat di sejumlah kota, seperti Jakarta, Bali, Makassar, dan Surabaya. Di Surabaya sendiri setidaknya sudah ada empat korban kejahatan atas perbuatan para terdakwa.

Aksi mereka yang terakhir tercatat di kawasan Ngagel Jaya Tengah, Gubeng. Mereka digerebek di sebuah hotel di kawasan tersebut setelah menipu Saldiman Riyadi, pengusaha asal Banjarmasin pada  Desember 2017.

Sindikat ini sejatinya beranggotakan empat orang yang memiliki peran masing-masing. Yahya berperan sebagai pengusaha udang. Lantas, Fachrizal berpura-pura sebagai kontraktor asal Brunei. Nasir dan seorang buron lainnya yaitu IR berperan sebagai sopir para pelaku.

Bak pengusaha berduit, mereka menyewa apartemen, hotel, mobil, dan sejumlah barang pendukung lainnya agar para korbannya yakin.

Atas perbuatannya, ketiga terdakwa dijerat dengan Pasal 378 KUHP Jo pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.(irul)

 

No More Posts Available.

No more pages to load.