KUANSING RIAU, PETISI.CO – Suhu ketegangan Konflik sosial perbatasan Sumbar – Riau akibat pembukaan lahan perkebunan yang diduga melampaui batas wilayah Riau yang dilakukan oleh H Hasan warga Timpeh Dharmasraya Sumbar sedikit mereda.
Hal itu setelah dari pihak kepolisian dari dua wilayah hukum Kuantan Singingi plus BPN dan kepolisian dari wilayah hukum Dharmasraya hadir di lokasi konflik Desa Air Buluh, Kecamatan Kuantan Mudik, Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau, Jumat (14/7/2017 ).
Hadir pada kesempatan ini dari Polres Kuansing, Kasat Intelkam AKP Deni Avrial SPi. MH, Kasat Reskrim AKP Johari SH MH, Kapolsek Kuantan Mudik AKP Eddy Renhar, Camat Kuantan Mudik, Jeprian Msi. KAnit Reskrim Ipda Hainur Rasyid SH personel Intel dan reskrim Bhabinkamtibmas, Babinsa, Kepala Desa Air Buluh Edi Rusdianto, Ketua BPD Gusmadi, Ketua Pemuda Aherudin Ninik Mamak dan Toma Air Buluh. Sementara dari pihak Sumatera Barat Dharmasraya Timpeh H Hasan Maryulis dan dari Polres Dharmasraya Kasat Reskrim AKP Ardi Zulhasbi Nasution SIK SH, Kapospol Timpeh Bripka Marbun Ate, Bhabin Kamtibmas Timpeh Bripka Bastian, kanit intelkam polsek sitiung Brigadir Prasetio dan 15 orang personel reskrim Polres Dharmasraya.
Berdasar keterangan sumber dan catatan petisi.co untuk menghindari konflik yang lebih besar setelah pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kuantan Singingi mengadakan pengukuran dan pengecekan titik koordinat yang dipimpin oleh kasi pengukuran Sumardi.
Maka ditemukan indikasi kesalahan pihak H. Hasan (Sumbar) sudah merambah wilayah Desa Air Buluh sekitar 150 hektar dan menurut keterangan BPN lahan yang di rambah sudah melebihi titik koordinat sekitar 500 meter masuk wilayah Riau,
Selanjutnya kedua belah pihak bersepakat untuk semetara pihak perambah H Hasan untuk menghentikan aktivitas pekerjaan sampai dengan adanya pengukuran dan tata batas BPN kedua wilayah Sumbar – Riau. (gus)