Kontraktor Proyek yang Kerjakan Saluran Air di Garum Blitar Diblacklist

oleh -93 Dilihat
oleh
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Blitar, Puguh Imam Susanto

BLITAR, PETISI.CO – Banyak pengerjakan insfrastruktur tahun 2018 di Kabupaten Blitar pada batas waktu habis kontrak tidak bisa menyelesaikan pekerjaanya, sehingga atas keterlambatan tersebut, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Blitar telah memberi sanksi dan memberikan waktu perpanjangan pengerjaan proyek selama 50 hari kepada pihak kontraktor pelaksana, bahkan sampai batas waktu perpanjangan belum bisa selesai akhirnya diblaclist.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Blitar, Puguh Imam Susanto mengatakan, setelah dilakukan evaluasi kembali pihaknya melakukan blacklist kepada kontraktor yang mengerjakan proyek saluran air di daerah Kecamatan Garum.

Karena hingga batas waktu yang disepakati, pengerjaan proyeknya belum selesai alias molor.

Sanksi ini terpaksa dilakukan, sebab pihak kontraktor setelah diberikan waktu selama 50 hari untuk menyelesaikan proyek, ternyata tidak berhasil menyelesaikannya 100 persen dan hanya berhasil diselesaikan sekitar 30 persen.

“Bahkan pelaksana ini juga telah diblacklist di Dinas OPD yang lain,” kata Puguh Imam Susanto.

Lebih lanjut Puguh Imam Susanto menyampaikan, pembayaran proyek disesuaikan dengan volume atau progres kinerja proyek yang dilakukan,  selain itu sebelumnya pihaknya juga telah memberlakukan sanksi berupa denda kepada pihak kontraktor tersebut.

“Dan kini akhirnya sanksi harus kita lakukan. Karena sesuai prosedur ini harus dilakukan,” pungkas Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Blitar.(min)

 

No More Posts Available.

No more pages to load.