Koramil Maron Hadiri Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal

oleh -112 Dilihat
oleh
Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal

PROBOLINGGO, PETISI.CO – Koramil 0820/21 Maron ikut ambil bagian dalam pelaksanaan sosialisasi terkait ketentuan perundang-undangan di Pendopo Kecamatan Maron, Kabupaten Probolinggo.

Dalam sosialisasi yang diikuti oleh setidaknya 40 orang pemilik toko tersebut membahas tentang tugas pokok dan fungsi Bea Cukai, Ketentuan umum pada bidang cukai, ciri-ciri rokok ilegal sekaligus sanksi terhadap pelanggaran di bidang cukai.

Serma Sadri anggota Koramil 0820/21 Maron menyampaikan, bahwa sosialisasi tersebut dalam rangka menekan peredaran rokok ilegal di kalangan masyarakat. Dimana pihak terkait akan terus berupaya memberikan pemahaman melalui sosialisasi dan penyuluhan terhadap para pedagang rokok.

“Peredaran rokok ilegal tidak hanya berdampak negatif bagi kesehatan tapi juga berkurangnya potensi penerimaan negara,” kata Serma Sadri, Selasa (22/11).

Ia menambahkan bahwa tidak hanya negara yang dirugikan dengan peredaran rokok ilegal tapi masyarakat terutama yang menjual juga dirugikan. Karena jika berulang-ulang ketahuan dan tertangkap menjual rokok tanpa cukai akan disanksi bahkan dipidana.

“Kami berharap kepada masyarakat agar jangan menjual atau membeli rokok yang tanpa cukai ayo stop rokok ilegal,” ujarnya.

Lebih lanjut Serma Sadri mengungkapkan ancaman hukuman bagi pelanggaran setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai (BKC) yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai maka dipidana maksimal 5 tahun minimal 1 tahun dengan denda maksimal 10 kali minimal 2 kali dari nilai cukai.

“Sebagai masyarakat kita harus jeli dan ikut serta memerangi peredaran rokok dengan cukai palsu sehingga membatu pendapatan negara, Semoga sosialisasi ini memberikan pengetahuan serta edukasi kepada masyarakat yang belum paham tentang rokok bercukai,” pungkasnya. (reb)

No More Posts Available.

No more pages to load.