Korban Penganiayaan Cabut Surat Tuntutan Kejaksaan Negeri Situbondo

oleh -51 Dilihat
oleh
Diamah dan LSM PR datangi Kejaksaan Negeri Situbondo untuk mencabut surat

SITUBONDO, PETISI.CODidampingi LSM Perjuangan Rakyat (PR), Nyonya Diamah, lebih dikenal Ibu Ika (52), warga Wrigin RT 01 RW 01 Desa Tambak Ukir Kecamatan Kendit, Situbondo, korban kasus dugaan penganiayaan dilakukan Zaenap mencabut surat permohonan tuntutan kepada Kejaksaan Negeri Situbondo, dengan tuntutan meminta keadilan, Kamis (8/6/2017).

Surat tuntutan Diamah diampingi LSM PR, Racman Hartadi yang telah melayangkan surat tersebut, karena merasa tidak puas dengan proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Situbondo yang sudah masuk agenda penuntutan.

Mereka mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Situbondo, untuk mengklarifikasi surat yang telah dilayangkan pada Kejaksaan setempat.

Karena ketidakpuasan itulah pihak korban dan pendamping dari LSM Peduli Rakyat melayangkan surat permohonan tuntutan kapada Kejaksaan Negeri Situbondo.Tujuannya untuk mencari keadilan, namun isi surat permohonan tuntutan tersebut ada kesalahan. Maka pihak Kejaksaan memangil Diamah dan keluarga, juga LSM pendampingnya Racman Hartadi untuk menjelaskan atau mengklarifikasi isi surat tersebut dengan disaksikan pihak terkait.

Setelah dijelaskan secara gamlang oleh pihak Kejaksaan Negeri Situbondo, maka ibu Diamah beserta keluarga dengan didampingi LSM akhirnya mencabut surat permohonan tuntutan dengan dibuatkan surat pernyataan pencabutan oleh Ibu Diamah, disaksikan oleh pihak kejaksaan dan kepolisian.

Kasi Pidum Kejaksaan, Agus, SH menegaskan, intinya pihak Diamah dan LSM PR keberatan terhadap pembebasan Zaenab, pada (9/5/2017) lalu.

“Kami sudah tindaklanjut dengan klarifikasi dan sepakat mencabut surat yang sudah dikirimkan ke Kejaksaan,” imbuhnya.

Humas PN Situbondo, I Made Aditya Nugraha, SH, pertimbangan majelis hakim tidak menahan Zaenap, pertimbangan sukyektif  pelaku (Zaenab) tidak akan melarikan diri.(her)