Korban Penggelapan Mobil Menyayangkan Penyidik Ditreskrimum Polda Jatim Terkesan Lakukan Konfrontasi

oleh -95 Dilihat
oleh
Ni Lhu Komang Ayu S.H saat diwawancarai.

SURABAYA, PETISI.CO – Kasus dugaan penggelapan mobil yang dilaporkan oleh Ni Lhu Komang Ayu S.H (30) terhadap terduga Bharata Kustyana Wibawa (49) ke Polda Jatim, masih terus bergulir dan kini memasuki pemanggilan pelapor. Namun ada yang disayangkan dalam pemanggilan tersebut, pelapor terkesan dikonfrontasi oleh penyidik.

Ni Lhu Komang Ayu S.H menunjukkan bukti laporan polisi dan BPKB kendaraannya.

Hal itu diutarakan kepada media ini, saat dirinya usai keluar dari ruang penyidikan yang ditangani Unit III Curanmor, Jatanras Polda Jatim, Kamis (14/05/2020) pukul 19.00 WIB.

Dalam keterangannya, pelapor yang merupakan pengacara ini, mengatakan penyidik dari unit lll terkesan melakukan Konfrontasi (menemukan pihak pelapor dan terlapor) dan menurutnya secara hukum tidak boleh dipertemukan saat proses penyelidikan berlangsung.

“Pemanggilan kali ini menurut saya, ada yang disayangkan, pasalnya ada unsur Kronfrontasi, ngomongnya saya dipanggil tidak ada siapa-siapa, namun nyatannya, kita dipertemukan bersama terlapor beserta pengacarannya, itu menurut hukum tidak diperbolehkan,” ujarnya.

Masih kata Ayu, yang membuat kejanggalan lagi, tanpa ada surat kuasa dari terlapor, pengacara tersebut berani hadir dalam pendampingan dan pihaknya memutuskan melakukan penolakan.

“Saya merasa keberatan, dikarenakan pihak terlapor didampingi pengacara tanpa dilengkapi surat kuasa. Maka saya berhak mengusirnya,” ujarnya.

Menurutnya Polisi tidak cepat mengambil langkah untuk menaikkan status terlapor menjadi tersangka, padahal alat bukti mobil yang dibawanya itu disembuhyikan di sebelah rumahnya, dan BPKB ada di tangannya.

“Seharusnya Polisi mengamankan mobilnya dulu, karena jelas mobil disembunyikan di sebelah rumahnya terlapor, bahkan saya kasih info pada petugas, keberadaan mobil tersebut, namum malah jawabnya, tunggu alat bukti dulu,” ujarnya menirukan nada petugas.

Sambung kata Ayu, Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) yang atas nama dia, dan mobil berpindah tangan ke terlapor menurutnya sebagai alat bukti untuk menangkapnya

“BPKB jelas atas nama saya, dan mobil dibawa tak kunjung dikembalikan, kenapa kok gak diamankan,” pungkasnya.

Di tempat terpisah, wartawan mencoba meminta keterangan kepada pengacara dari pihak terlapor, namun hanya mengatakan, “Sudah mas capek, wes aman-aman,” ujarnya sembari mempercepat jalannya.

Untuk diketahui dugaan pengelapan 1 unit mobil Honda Jazz bernopol L 1447 AS pemilik atas nama Lhu Komang Ayu, bermula pada pertengahan November 2019 terlapor meminjam mobil, karena ada hubungan patner kerja akhirnya dipinjamkan.

Namun hingga kini belum dikembalikan, dan sempat melalui mediasi guna menyelesaikan secara kekeluargaan, namun tidak ada sikap koperaktif dari terlapor, akhirnya memilih untuk melaporkan ke Polda Jatim, dan mendapat surat Laporan LPB/335/IV/2020/UM/Jatim. (inul)

No More Posts Available.

No more pages to load.