SURABAYA, PETISI.CO – Tim Kejati Jatim dan Kejati Kepanjen yang menangani korupsi Bank Jatim Cabang Kepanjen Malang senilai Rp 100 miliar lebih, begerak cepat. Dalam dua hari, Senin-Selasa (8-9/3/2021), menyita 31 sertifikat tanah.
Barang bukti itu didapat saat menggeledah rumah tersangka Dwi Budianto (DB), Koordinator Debitur.
Tiga tersangka lain yang ditahan adalah mantan Kepala Bank Jatim Cabang Kepanjen, Ridho Yunianto (RT). Karyawan Bank Jatim bagian kredit Edhowin Farisca Riawan (EFR), dan kreditur Andi Pramono (AP).
Untuk menuntaskan dugaan korupsi kredit fiktif di Bank Jatim Kepanjen, Penyidik Kejati Jatim dan Kejari Kepanjen melakukan penggeledahan di rumah tersangka.
Kasipenkum Kejati Jatim Fathur Rohman menjelaskan, dari penggeledehan tersebut, penyidik menemukan puluhan sertifikat. Ditemukan dari rumah tersangka DB, saat dilakukan penggeledahan.
“Dari penggeledahan ditemukan dan disita barang bukti berupa 31 sertifikat. Dan barang bukti lain yang diduga akan diamankan atau dibawa kabur,” kata Fathur Rohman dalam keterangan tertulisnya, Selasa (9/3/2021) siang.
Tim melanjutkan pencarian barang bukti baik dokumen maupun barang bergerak di rumah tersangka lainnya, AP dan MR. Meski telah bekerja maksimal sejak dua hari, upaya pencarian barang bukti di rumah tersangka AP dan MR tak membuahkan hasil.
“Sampai saat ini masih berlangsung penggeledahan, yang diharapkan dapat menemukan BB maupun dokumen serta surat terkait tndak pidana korupsi ini,” tandas Fathur.
Perkara ini berawal dari proses realisasi kredit yang dikucurkan Bank Jatim Cabang Kepanjen Malang, terhadap sepuluh kelompok debitur pada kurun waktu 2017 hingga September 2019.
Tercatat masing-masing kelompok debitur berjumlah tiga hingga 24 anggota. Keempat tersangka saling bekerja sama untuk merealisasikan kredit tersebut, meski proses pengajuannya tidak ada satupun yang memenuhi ketentuan.
Kasus ini terbongkar setelah kredit sebesar total Rp 100.018.133.170 (Rp 100 miliar lebih) itu dinyatakan macet berdasarkan Laporan Audit Nomor: 059/14/AUI/SAA/SPC/NOTA tanggal 15 April 2020. (pri)