Korupsi Pemotongan Insentif ASN, Gus Mudhlor Dituntut 6 Tahun 4 Bulan Penjara

oleh -853 Dilihat
oleh
Bupati non aktif Sidoarjo Gus Mudhlor Dituntut 6 tahun 4 bulan penjara dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor

Sidoarjo, petisi.co – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Bupati nonaktif Sidoarjo Ahmad Muhdor Ali atau Gus Muhdlor dengan hukuman 6 tahun 4 bulan penjara.

Sidang tuntutan Gus Muhdlor di gelar di Ruang Sidang Cakra, Pengadilan Negeri Tipikor di Jalan Raya Juanda, Sidoarjo, Senin (9/12/2024).

Jaksa KPK Andre Lesmana menilai Gus Muhdlor terbukti terlibat dalam korupsi pemotongan dana insentif ASN Badan Pengelola Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo.

Dalam persidangan itu Jaksa KPK menyatakan Gus Muhdlor telah melanggar pasal 12 huruf f, junto Pasal 16 UU RI nomor 20/2021 tentang perubahan atas UU RI No 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 kesatu Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

“Tuntutan terhadap terdakwa 6 tahun 4 bulan dengan denda Rp 300 juta subsider 6 tahun penjara,” kata Andre usai sidang, Senin (9/12/2024).

Andre menambahkan tuntutan itu sesuai dengan pertimbangan berkas 2 terdakwa sebelumnya yaitu Kepala Dinas BPBD Ari Suryono dan Kabag Umum Kepegawaian BPBD Kabupaten Sidoarjo Siskawati.

“Selain itu terhadap terdakwa juga harus membayar uang denda sebesar Rp 1,4 miliar. Apabila tidak bisa mengembalikan terdakwa menjalani 3 tahun penjara,” imbuh Andre.

Sementara itu Kuasa Hukum Terdakwa Mustofa Abidin mengatakan pihaknya sangat berseberangan dengan tuntutan yang telah dibacakan JPU dari KPK.

“Kami sangat berbeda pendapat dengan tuntutan dari penuntut umum dari jaksa KPK. Sehingga kami sudah mempersiapkan dengan sebaik-baiknya pembelaan dan terus kami sempurnakan yang akan dibacakan sidang berikutnya,” kata Mustofa.

Mustofa menambahkan pihaknya akan menyampaikan pembelaan secara detail untuk sidang selanjutnya. Sebenarnya, tuntutan itu setelah dianalisis tidak sesuai fakta-fakta hukum yang ada.

“Kami sudah memperkirakan kalau fakta-fakta yang terungkap di sidang tadi. Tapi kami juga memiliki analisis sendiri dari fakta-fakta yang terungkap di persidangan. Menurut kami fakta-fakta itu berseberangan apa yang disampaikan oleh penuntut,” ujarnya.

“Sehingga dikatakan bahwa terdakwa membantah, itu akan kami kuatkan bantahan tersebut seperti apa berdasarkan analis-analisis kami terhadap fakta-fakta hukum yang terungkap dalam persidangan,” tandas Mustofa. (luk)

No More Posts Available.

No more pages to load.