KPK Gandeng Kominfo Jatim Gelar Workshop Penulisan Jurnalistik Antikorupsi

oleh -185 Dilihat
oleh
Sokip pimpinan Media PETISI Group bersama peserta workshop yang digelar KPK dan Kominfo Jatim.

SURABAYA, PETISI.CO – Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jawa Timur (Diskominfo Prov Jatim) bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar Workshop Penulisan Jurnalistik Antikorupsi, diikuti puluhan anggota PWI Jatim,  pimpinan media, staf pusat kajian antikorupsi (dihadirkan KPK), Diskominfo Jatim dan Biro Adpim, di lantai 4 kantor Diskominfo Jatim, Rabu (12/6/2024)

Kepala Dinas (Kadis) Kominfo Jatim, Sherlita Ratna Dewi Agustin, dalam sambutannya menyampaikan berterimakasih,  karena KPK menjadikan Jawa Timur sebagai tempat Workshop Penulisan Jurnalistik Antikorupsi.

Dijelaskan Sherlita, di Jawa Timur terkait kehumasan memang dihandle Biro Adpim, dan Diskominfo lebih kepada diseminasi informasi yang berkaitan dengan Organisasi Perangkat daerah (OPD) dan instansi vertikal lainnya.

“Terkait MCP (Monitoring Center for Prevention), Jawa Timur berada di angka 92, nasional alhamdulillah di angka 75. Saya yakin hal itu bukan hanya kerja Pemprov saja, tetapi hasil kerja semua stakeholder termasuk pers dan teman – teman humas,“ ujar Sherlita.

Sedang untuk SPI yang dirilis KPK, kata Sherlita, Jatim sudah di angka 75,33.

Kadiskominfo Jatim, KPK dan pesrta workshop foto bersama.

Tak hanya itu, Sherlita juga memaparkan,  jika Kominfo Jatim sudah menyampaikan informasi melalui media social. Masyarakat tinggal scan dengan mudah.

“Teman – teman pers pun bisa menjadi bagian dari diseminasi informasi SPI yang dilakukan di Jatim,” ujarnya.

Dalam kegiatan ini, lanjut Sherlita,  kita sama – sama belajar bagaimana menulis jurnalistik yang baik dan benar, terutama terkait apa yang menjadi tugas KPK yang membutuhkan dukungan humas dan pers di Jawa Timur.

Sementara, Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK, Fany Parosa, mengatakan, SPI merupakan alat diagnosa awal resiko korupsi di lingkup instansi sebagi salah satu upaya pencegahan korupsi dan untuk mengukur tingkat korupsi, sehingga instansi dapat melakukan pemetaan sektor dan merumuskan upaya pencegahan korupsi di instansinya.

Pemateri dari KPK saat memberi paparan.

“SPI memiliki beberapa manfaat, yaitu sebagai panduan perumusan kebijakan antikorupsi di Indonesia, dasar pemberian insentif bagi instansi, tolak ukur penilaian kinerja pemberantasan korupsi dan sebagai alat pembanding untuk kegiatan pengawasan  lainnya,” ujarnya di hadapan puluhan peserta.

Fany juga menyampaikan peran media dalam pembentukan persepsi publik melalui penguatan opini publik terhadap pencegahan korupsi dengan membentuk cara pandang masyarakat terhadap upaya pemerintah, meningkatkan kepercayaan masyarakat dan kredibilitas terhadap institusi dan mengubah tingkat kesadaran dan keterlibatan masyarakat terhadap langkah-langkah antikorupsi.

Sedangkan Sokip, Wakil Ketua PWI Jatim  Bidang Kerja Sama yang ikut hadir di acara menyampaikan, pelatihan semacam ini sangat dibutukan, bahkan diharapkan bisa diagendakan secara rutin.

Alasannya, pengendalian informasi yang benar tentang korupsi, tidak hanya sekedar informasi tentang tindakan penangkapan, tapi butuh pemahaman lain, seperti edukasi pencegahan.

“Kami berharap ada workshop secara berkala. Jika wartawan semakin paham, maka pemberitaan yang dibuat juga semakin mencerahkan masyarakat,” tutur Sokip.(joe)

No More Posts Available.

No more pages to load.