BANYUASIN, PETISI.CO – Semua pihak berharap, Pemilihan Kepala Derah (Pilkada) serentak yang diselenggarakan 27 Juni 2018 nanti, bisa berjalan lancar, aman, jujur dan adil.
Semua lapisan masyarakat dan penyelenggara Pilkada harus sama-sama berkomitmen untuk menjunjung tinggi transparansi dan keterbukaan, serta kejujuran. Jangan sampai ada ketidaktaatan penyelenggara Pilkada hanya untuk kepentingan tertentu.
Seperti disampaikan sumber petisi.co, yang menyikapi permasalahan Pilkada di Kabupaten Banyuasin Sum-Sel. Mengacu pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia nomor 9 tahun 2016, setiap Pasangan Calon Kepala Daerah harus melengkapi persaratan sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati, yang salah satunya, harus mendaftarkan rekening kampenye.
Menurut sumber tersebut, dari lima paslon, ada dua yang belum mendaftarkan rekening kampenye sebagai sarat mutlak mencalonkan diri menjadi Bupati dan Wakil Bupati.
Dikonfirmasi petisi.co melalui WA pribadi, Ketua Panwaslu Banyuasin Iswadi SPd mengatakan, kalau kelima Paslon Bupati dan Wakil Bupati Banyuasin itu semuanya sudah melengkapi data dan sarat pencalonan Bupati dan Wakil Bupati. (roni)