KPU Jatim Coret Bacaleg Eks Pelaku Kejahatan

oleh -85 Dilihat
oleh
Ketua KPU Jatim Eko Sasmito

SURABAYA, PETISI.CO  – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jatim memastikan mencoret Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) yang pernah terlibat dalam tindak pidana kejahatan didaftarkan oleh partai politik dalam Pemilu Legislatif (Pileg) 2019 mendatang.

“Kalau ketahuan ikut kompetisi di pileg 2019, maka eks pelaku tindak kejahatan pasti dicoret sebagai bacaleg,” kata Ketua KPU Jatim Eko Sasmito kepada wartawan di KPU Jatim, Selasa (17/7/2018).

Larangan bacaleg eks pelaku kejahatan itu disampaikan saat sejumlah partai politik mendaftarkan bacaleg ke kantor KPU Jatim, Selasa (18/7). Ada tiga pelaku kejahatan atau pelaku tindak pidana kejahatan yang dilarang mendaftar sebagai bacaleg, yaitu narapidana korupsi, bandar narkoba dan pelaku kekerasan seksual terhadap anak.

“Saya mengingatkan internal partai politik harus selektif dalam menjaring kader yang akan maju sebagai calon legislatif. Jangan sampai setelah didaftarkan, lalu dicoret setelah ketahuan pernah terlibat tindakan kejahatan itu,” ujarnya.

Menurutnya, Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), DPRD provinsi maupun pusat sudah disosialisasikan ke parpol.

Sosialisasi tersebut terkait dengan persyaratan yang dibutuhkan untuk bacaleg agar bisa sesuai dengan syarat. Persyaratan pengajuan yang wajib dipenuhi oleh caleg yang sesuai dengan PKPU Nomor 20 Tahun 2018, antara lain setiap partai politik dapat mengajukan calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, dengan ketentuan diajukan oleh pimpinan partai politik sesuai tingkatannya.

Jumlah bakal calon paling banyak 100 persen dari jumlah kursi yang ditetapkan pada setiap daerah pemilihan. Ketua DPD PDI Perjuangan (PDIP), Kusnadi memastikan bacaleg yang didaftarkan ke KPU Jatim, bersih dari tindak kejahatan. Sebelum didaftarkan ke KPU Jatim, pihaknya sudah melakukan screning terhadap bacaleg.

“Bacaleg PDIP clear. Semuanya bersih,” tegasnya. (bm)

 

No More Posts Available.

No more pages to load.