Surabaya, petisi.co – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jatim meminta semua perusahaan memberikan waktu kepada pegawainya untuk mencoblos. Agar para karyawan dari perusahaan swasta maupun pemerintahan bisa menyalurkan aspirasi suara mereka dalam Pilkada serentak 2024.
“Kami imbau semua perusahaan bisa memberikan waktu pada karyawannya untuk mencoblos. Mulai jam 7 pagi hingga 12 siang,” kata Komisioner KPU Jatim Nursalam dalam Media Gathering di Surabaya, Selasa (26/11/2024).
Meski dalam peraturan pemerintah yang menjadikan tanggal 27 November 2024 menjadi hari libur nasional, Salam menyebut masih banyak perusahaan yang tidak meliburkan. Misalnya, pabrik.
“Seperti pabrik yang memang susah untuk libur, karena harus produksi. Namun, kalau bisa memberikan waktu karyawannya untuk nyoblos secara bergiliran,” ujarnya.
Selain itu, Salam menyebut jika perusahaan seperti makanan dan minuman di mall untuk buka agak siang. “Ini untuk memberikan waktu karyawannya untuk nyoblos,” tegasnya.
Dalam pencoblosan kali ini, KPU Jatim memberikan waktu mencoblos mulai jam 08.00 WIB sampai 13.00 WIB. “Renta waktu itu, karyawan yang tidak bisa libur untuk diberikan waktu mencoblos. Mari kita sama-sama mensukseskan pilkada serentak ini,” tuturnya. (bm)