KPU Kab. Pasuruan Beri Batas Waktu 3 Hari Paslon Adjib Lengkapi Berkas

oleh -34 Dilihat
oleh
Komisioner KPU Kab Pasuruan saat menyampaikan kekurangan berkas persyaratan calon.

PASURUAN, PETISI.CO – Tahapan pelaksanaan Pilkada Kabupaten Pasuruan yang dilakukan oleh KPU Kab. Pasuruan telah memasuki penyerahan hasil penelitian persyaratan administrasi dokumen pencalonan dan persyaratan calon pemilihan Bupatui dan Wakil Bupati Pasuruan 2018.

Penyerahan tersebut dilaksanakan di aula Kantor KPU Kab. Pasuruan, Rabu (24/1/2018) dan dihadiri secara langsung oleh Ketua dan komisioner KPU Kab. Pasuruan, serta perwakilan Laison Officer (LO) Bakal Calon Pasangan.

Pada kesempatan tersebut, Ketua KPU Kab. Pasuruan Winaryo Sudjoko menyatakan, bahwa persyaratan yang diberikan oleh Bakal Pasangan Calon (Baslon) Irsyad Yusuf dan KH. Mujib Imron masih ada kekurangan dan perlu direvisi.

“Kekurangan yang kami maksudkan yakni laporan harta kekayaan (LHKPN) dari KPK, perbedaan nomer NPWP yang tertulis terdapat perbedaan dalam daftar riwayat hidup dan perbedaan nama dalam ijasah yang tidak sesuai KTP. Sementara itu persyaratan yang lainnya semisal suket (surat keterangan) sehat dan bebas dari penyalahgunaan narkotika telah sesuai,” ucap Mas Win, sapaan akrab Ketua KPU Kab. Pasuruan.

Ditambahkan olehnya, untuk melengkapi atau merevisi adanya kesalahan penulisan dalam berkas dokumen dan laporan LHKPN dari KPK,  KPU memberi waktu hingga tanggal 26 Januari 2018.

“Jika dalam tenggang waktu tersebut, Baslon Irsyad Yusuf dan KH.Mujib Imron tak dapat memenuhi, maka kami batalkan pencalonannya,”  pungkas pria asal Desa Kedungringin-Beji ini.

Dilain pihak, saat hal ini dikonfirmasikan pada  Irsyad Yusuf mengatakan,  ” Kami akan segera melengkapi semua kekurangan yang telah ditentukan KPU,” tegasnya.

Pihaknya akan meminta Liasion Officer (LO) Irsyad-Mujib (Adjib) untuk segera menyempurnakan semuanya. “Termasuk LHKPN dari KPK dan segera pula disampaikan pada KPU,”  ucap petahana Bupati Pasuruan melalui sambungan telepon selularnya.(hen)