KEDIRI, PETISI.CO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kediri gelar Rapat Pleno Terbuka Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik dan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota (DPRD) Kabupaten Kediri pada Pemilihan Umum Tahun 2019.
Bertempat di Kantor KPU Kabupaten Kediri ruang Media Center Jalan Pamenang Kabupaten Kediri, Senin (22/7/2019) pukul 14.00 WIB.
Ketua KPU Kota Kediri Ninik Sunarmi mengatakan, dengan dilaksanakan penetapan perolehan kursi anggota DPRD Kabupaten Kediri berjalan aman dan lancar dinyatakan sah tanpa ada permasalahan baik dari saksi dan parpol.
Setelah dilakukan penetapan langkah selanjutnya akan dilakukan pelantikan pada bulan Agustus 2019, dengan tanggal yang belum bisa ditentukan.
“Dari 50 anggota DPRD Kabupaten Kediri yang terpilih dalam 5 tahun kedepan semoga bisa membawa Kabupaten Kediri lebih baik lagi,” harapnya.
Disinggung terkait kekurangan kelengkapan dari beberapa Parpol yang belum mengumpulkan LHKPN.
Ninik menegaskan, bahwa ada beberapa parpol yang belum melengkapi LHKPN. Sebanyak 3 parpol yang harus segera melengkapi.
“Yakni, Partai Nasdem, Gerindra dan PPP untuk segera melengkapi Laporan Hasil Kekayaan Penyelangara Negara (LHKPN). Mereka akan diberi waktu 7 hari setelah penetapan,” ungkapnya.
Untuk diketahui nama parpol dan sebanyak 50 anggota DPRD Kabupaten Kediri yang terpilih dalam Pemilu Legislatif 2019.
Diantaranya : PKB meraih 9 kursi, Partai Gerindra 5 kursi, Partai PDI Perjuangan memborong 15 kursi, Partai Golkar 6 kursi, Partai Nasdem 4 kursi, PKS 1 kursi, PPP meraup 2 kursi, PAN 5 kursi dan yang terakhir Partai Demokrat mendapat 3 kursi.
Jadi total seluruhnya sebanyak 50 kursi yang dipastikan PDI Perjuangan memimpin kembali sebagai Ketua DPRD Kabupaten Kediri periode 2019-2024. (pri)