KPU Kota Kediri Umumkan Mekanisme Debat Publik

oleh -69 Dilihat
oleh
KPU Kota Kediri Umumkan Mekanisme Debat Publik

KEDIRI, PETISI.CO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kediri menyelenggarakan rapat tertutup untuk menyongsong debat publik yang akan dilaksanakan  pada tanggal 23 April 2018, juga menjelang pemilihan pada tanggal 22 Juni 2018.

Menurut Ketua KPU Kota Kediri Agus Rofiq, dalam Undang – Undang KPU Nomor 4 tahun 2017 pasal 21 ayat 7, ketentuan mekanisme debat terbuka ditetapkan oleh KPU Provinsi setelah berkoordinasi dengan paslon dan tim kampanye.

“Dengan syarat, KPU mefasilitasi debat publik, KPU menjaga obyektifitas, penyusunan desain acara dilakukan KPU beserta tim penghubung pasangan calon,” ujarnya saat melakukan sambutan rapat jelang debat publik, Jumat, (23/3/2018) malam.

Selain itu, laki – laki yang akrab disapa Gus Rofiq tersebut menambahkan debat publik harus merujuk pada kontekstualitas visi misi paslon.

“Asal dalam debat publik tersebut materinya merujuk pada peningkatkan kesejahteraan masyarakat, memajukan daerah, meningkatkan pelayanan masyarakat, juga menyelesaikan persoalan daerah dan memperkokoh NKRI,” ucapnya.

Terakhir Gus Rofik juga menuturkan bahwa dalam debat publik kali ini KPU Daerah berhak menambahkan materi.

“Asal masih sesuai dengan aturan – aturan yang telah di tetapkan di undang – undang yang telah di tetapkan oleh KPU Provinsi,” pungkasnya.

Dalam acara kali ini KPU Kota Kediri menghadirkan Panwaslu Kota Kediri, Kesbangpol Kota Kediri, Satpo PP Kota Kediri Polres Kediri Kota, Tim sukses Pasangan Calon Aizuddin – Sudjono Teguh Wijaya, Pasangan Abu Bakar SE – Lilik Muhibbah dan Pasangan Syamsul Azhar Sp PD – Teguh Junaidi SE. (adv/kpu/bay)

No More Posts Available.

No more pages to load.