MOJOKERTO, PETISI.CO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Mojokerto melaksanakan rapat pleno terbuka rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) hasil perbaikan Pemilihan Umum tahun 2019 tingkat Kota Mojokerto, Kamis (13/09/2018). Dalam kegiatan ini, dihadiri dari perwakilan Polres, Kodim dan Kalapas.
Saiful Amin Solihin Ketua KPU kota mengatakan, berdasarkan ketentuan pasal 32 Peraturan Komisi Pemilihan Umum nomer 11 tahun 2018 dan Surat Edaran Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia, nomer:1033/PL.02.1-SD/01/KPU/IX/2018 perihal Perbaikan DPT atas rekomendasi Bawaslu dan masukan partai politik peserta Pemilu, penetapan DPT hasil perbaikan (DPTHP) tahun 2019 dengan jumlah pemilih sebanyak 97,021 pemilih.
Dengan rincian, laki-laki 47,302 dan pemilih perempuan 49,719 pemilih, tersebar di tiga kecamatan di kota Mojokerto.
Masalah TPS yang ada di Lapas, akan dihapus dan dikembalikan sesuai KTP warga binaan, dan KPU berhak mengeluarkan A5 daftar pemilih tambahan sesuai dengan peraturan yang ada.(nang/syim)