KPU Sumenep Resmi Tetapkan Paslon Terpilih Pilkada 2020

oleh -1272 Dilihat
oleh
Proses saat penetapan paslon terpilih Fauzi-Eva oleh KPU Sumenep.

SUMENEP, PETISI.CO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, melalui rapat pleno terbuka resmi menetapkan pasangan calon (Paslon) terpilih pemilihan kepala daerah (Pilkada) Bupati dan Wakil Bupati terpilih tahun 2020 di Pendopo setempat, Jumat (22/1/2021) malam.

Pantauan awak media petisi.co di lokasi, rapat pleno terbuka penetapan paslon terpilih berlangsung lancar. Sesuai jadwal penetapan dilaksanakan dimulai pada pukul 19.00 WIB hingga selesai. Dihadiri Ketua KPU Sumenep beserta Komisioner jajaran, KPU Provinsi Jawa Timur, pasangan calon terpilih, pimpinan partai pengusung, bawaslu dan perwakilan DPRD setempat.

Sebagai pemenang pada pilkada Bupati dan Wakil Bupati Sumenep terpilih 2020 paslon nomor urut 1 yakni pasangan calon dengan takelane ‘Bismillah ‘Melayani, Fauzi-Eva.

“Menetapkan pasangan nomor urut 1 Achmad Fauzi-Nyai Hj. Dewi Khalifah (Fauzi-Eva) terpilih sebagai Bupati dan Wakil Bupati Sumenep,” terang Ketua KPU Kabupaten Sumenep, A. Warits, S. Sos melalui DR Rahbini, Komisioner Divisi Teknis.

Penetapan berdasarkan SK KPU Kabupaten Sumenep dengan Nomor 08/PL.02.7-KPT/3529/KPU-Kab/I/2021 tentang penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih pada pemilihan kepala daerah serentak tahun 2020.

Menurutnya, penetapan paslon Bupati dan Wakil Bupati terpilih dilakukan KPU setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menerbitkan Buku Register Perkara Konstitusi (BRPK) atau bukti formal tidak ada sengketa hasil pilkada.

Surat BRPK jelas Rahbini diterima KPU Kabupaten Sumenep sekitar tanggal 20 Januari. “Dan sesuai aturan KPU punya waktu 5 hari setelah surat BRPK terbit untuk mengadakan rapat pleno terbuka penetapan paslon terpilih Pilkada Sumenep 2020,” terangnya.

Komisioner Divisi Teknis ini menyatakan juga, KPU Kabupaten Sumenep pada penetapan pasangan calon pilkada Bupati dan Wakil Bupati terpilih tahun 2020, langsung mengajukan usulan pelantikannya.

“KPU Sumenep juga langsung mengajukan usulan pelantikan ke DPRD Kabupaten Sumenep yang selanjutnya akan diajukan pasangan calon terpilih Achmad Fauzi-Nyai Hj. Dewi Khalifah ke Gubernur Jawa timur,” jelasnya.

Kemudian selanjutnya oleh Gubernur Jawa Timur diusulkan kepada Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia untuk dilaksanakan pelantikan pada Bupati dan Wakil Bupati Sumenep terpilih.

“Nanti Gubernur yang akan mengusulkan ke Kemendagri untuk dilakukan pelantikan,” pungkas Rahbini, Komisioner Komisi Pemilihan Umum Divisi Teknis itu. (ily)