KPU Surabaya Bakal Gelar PSU di TPS 46 Kedurus

oleh -139 Dilihat
oleh
Komisioner KPU Kota Surabaya, Suprayitno.

SURABAYA, PETISI.CO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya bakal menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 46, Kelurahan Kedurus, Kecamatan Karang Pilang. Keputusan itu sendiri merupakan bentuk tindak lanjut atas rekomendasi dari Bawaslu Kota Surabaya.

“Nah, PSU ini sebagai tindak lanjut rekomendasi Bawaslu Surabaya, dimana pada pemungutan suara 9 Desember kemarin itu surat suara oleh Ketua KPPS dinomori atau diberi nomor,” kata Komisioner KPU Kota Surabaya, Suprayitno, Kamis (10/12/2020).

Ia menyebut, menurut keterangan dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Ketua KPPS TPS 46 memberikan nomor pada surat suara itu bertujuan untuk memudahkan ketika waktu penghitungan.

“Dalam rangka memudahkan atau dalam rangkah kontrol jumlah surat suara. Jadi dinomori dari awal hingga akhir jumlah surat suara,” katanya.

Menurutnya, hal tersebut tidak sesuai dengan regulasi. Artinya penomoran surat suara oleh yang bersangkutan memang tidak dibenarkan.

Lebih lanjut, penomoran surat suara itu dinilai tidak sesuai dengan azaz Pemilihan Umum (Pemilu), yaitu langsung, umum, bebas dan rahasia. “Namun terlepas niatnya itu baik, berdasarkan regulasi yang ada ini tidak bisa dibenarkan,” jelasnya.

Terkait payung hukum PSU ini, pihaknya telah menetapkan Surat Keterangan (SK) yang juga telah diumumkan melalui website KPU Kota Surabaya.

“Yang terpenting adalah sebagai payung hukum pelaksanaan pemungutan suara ulang ini adalah keberadaan surat keputusan KPU Kota Surabaya,” tegas Suprayitno.

Berdasarkan hasil rapat pleno, pihaknya bakal menggelar PSU pada Minggu, 13 Desember 2020 mendatang. Kemudian KPU Surabaya telah melakukan sejumlah persiapan, seperti logistik dan menyelenggarakan Bimtek (Bimbingan Teknik).

“Nanti surat suara itu ada tulisannya PSU atau pemilu ulang. Kami menyiapkan Lembar C pemberitahuan kepada pemilih itu juga ada tulisannya PSU,” jelasnya.

“Nanti yang akan mendapatkan (Lembar) C pemberitahuan pemilih yang masuk DPT (Daftar Pemilih Tetap) di TPS tersebut dan juga pemilih yang masuk kategori DPTb (Daftar Pemilih Tambahan) sebagaimana klarifikasi kami kepada PPK, ada satu pemilih dengan ketegori DPTB. Sementara untuk DPPh (Daftar Pemilih Pindahan) atau pindah di TPS 46 (Kelurahan) Kedurus tidak ada,” tambahnya.

Rencananya dalam waktu dekat ini, pihak KPU bakal segera melakukan pendistribusian logistik tersebut Ke TPS 46. “Untuk logistik kita sudah siapkan, insha Allah Jumat atau Sabtu sudah terdistribusi,” pungkasnya. (nan)

No More Posts Available.

No more pages to load.