KPUD Banyuasin Gelar Sosialisasi Peraturan dan Tahapan Pilkada 2018

oleh -119 Dilihat
oleh
KPUD Banyuasin Gelar Sosialisasi Peraturan dan Tahapan Pilkada 2018

BANYUASIN, PETISI.CO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banyuasin, melakukan sosialisasi undang undang, ketentuan dan tahapan-tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) kepada Bakal Calon (balon) Bupati dan Wakil Bupati di Auditorium Hotel Raden Palembang, Selasa (10/10/2017).

Dalam kegiatan ini, turut hadir seluruh pimpinan partai politik (parpol) di Kabupaten Banyuasin.

Ketua KPU Banyuasin, Dahri mengatakan, inti dari kegiatan tersebut, yaitu sosialisasi tentang peraturan perundang-undangan dalam pencalonan Bupati dan wakil Bupati Banyuasin yang akan digelar pada Pilkada 2018 mendatang.

Dari mulai perundang-undangan No 10 tahun 2016, Peraturan KPU yang mengatur pencalonan, UU No 3 tahun 2017, peraturan KPU No 3 tahun 2017, dan pemaparan peraturan KPU No 1 tahun 2017.

Selain itu juga dipaparkan kepada Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Banyuasin serta parpol yang ada di Banyuasin.

“Jadi harapan kita, para balon Bupati atau balon wakil Bupati dan parpol dapat mengetahui dan mematuhi peraturan-peraturan itu,” katanya.

Masih katanya, yang hadir dalam kegaiatan tersebut ada beberapa Bakal Calon Bupati dan balon wakil Bupati, termasuk tokoh masyarakat serta tim-tim dari semu balon Bupati dan wakil bupati.

“Kita harapkan yang memasang baliho maupun spanduk bakal calon bupati,  mereka juga patuhi aturan dan peraturan yang berlaku itu,” singkatnya.(roni)