KPUD Lumajang Tetapkan Hasil Pilbup, Pasangan Thoriq-Indah Menang di 12 Kecamatan

oleh -110 Dilihat
oleh
KPUD Lumajang Tetapkan Hasil Pilbup

LUMAJANG, PETISI.CO – Hasil rekapitulasi penghitungan suara pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lumajang telah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lumajang dengan rapat pleno terbuka di hotel Prima Sukodono Kamis (05/07/2018).

Dalam penetapan itu, Pasangan Calon Nomor Urut 1 Thoriq – Indah Amperawati yang berhasil menang dipenghitungan sementara, tecatat perolehan suara menang di 12 kecamatan di wilayah Kabupaten Lumajang.

Dimana, Paslon no. 1 meraih total suara 246.555, diantaranya menang di Kecamatan Candipuro, Gucialit, Kunir, Lumajang, Padang, Pasirian, Pronojiwo, Randuagung, Sukodono, Sumbersuko, Tekung, dan Tempeh.

Pasangan Thoriq – Indah unggul dengan selisih 45.231 suara dari Paslon Nomor Urut 2 As’at – Thoriq yang berada di posisi kedua dengan perolehan 201.324 suara. As’at berhasil menang di 6 kecamatan. Yakni Kecamatan Kedungjajang, Pasrujambe, Rowokangkung, Senduro, Tempursari, dan Yosowilangun.

Sementara itu di posisi terakhir, Paslon Nomor Urut 3 Rofik – Nurul meraih 132.527 suara. Dan berhasil menang di 3 kecamatan. Diantaranya di Kecamatan Jatiroto, Klakah, dan juga Ranuyoso. Selain itu KPUD Lumajang mencatat suara tidak sah sebanyak 25.721 suara.

Total partisipasi pemilih dalam Pilkada Lumajang 2018 mencapai 606.127 dari 800 ribu pemilik hak suara dan jumlah suara pilkada kali ini sedikit mengalami peningkatan dibandingkan dengan Pilkada sebelumnya.

Sementara itu, M. Ridho Mujib Divisi SDM dan Parmas KPU Lumajang untuk hasil rekapitulasi penghitungan suara sama dengan hasil rekapitulasi Pilgub Jatim, meskipun dalam rekapitulasi Pilbup sedikit diwarnai aksi protes dari para saksi, tetapi bukan suatu hambatan dan proses penghitungan terus berlangsung.

“Rekapitulasi tetap berjalan lancar dan para saksi akhirnya setuju dengan hasil tersebut,” katanya.

Sementara untuk penetapan paslon pemenang secara resmi masih menunggu. Jika tidak ada pihak paslon yang keberatan dengan hasil putusan ini hingga batas yang ditentukan, maka selanjutnya akan digelar penetapan pemenang. (ulum)

No More Posts Available.

No more pages to load.