KTP Tetulis Polri, Purnawirawan ini Kecewa tak Bisa Nyoblos di TPS

oleh -242 Dilihat
oleh
Penghitungan suara di TPS di Pondok Benowo Indah Babat Jerawat Pakal.(foto ilustrasi)

Surabaya, petisi.co – Pilkada serentak 27 November 2024 di Surabaya diwarnai kisah pilu,  banyak warga yang memiliki hak suara, tetapi tidak boleh menyalurkan aspirasinya.

Inilah yang dialami Sunardi, warga Pondok Benowo Indah (PBI) Kelurahan Babat Jerawat Kecamatan Pakal.

Sunardi yang juga Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK) Babat Jerawat ini tidak bisa mencoblos  untuk memilih pemimpinnya, karena status pekerjaannya yang tertulis di KTP masih tercantum “POLRI”.  Padahal , Sunardi sudah lama  pensiun alias sudah purnawirawan.

Sunardi mengaku, sudah dua kali mencoblos pada Pemilu-Pemilu sebelumnya. Namun, kali ini kenapa namanya tak terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT)?

Sunardi pun berusaha menghubungi kantor Kelurahan Babat Jerawat dan disarankan untuk memperbarui KTP dengan merubah status pekerjaan menjadi “purnawirawan”.

“Saya sudah menanyakan ke kantor kelurahan dan disuruh memperbarui KTP dengan merubah status pekerjaan, dari POLRI menjadi Purnawirawan,” ujarnya pada petisi.co saat dihubungi melalui telepon, Rabu (27/11/2024).

Kecewa dengan proses yang rumit, sehingga namanya tidak masuk di DPT, membuat Sunardi memilih tak datang ke TPS 06, di RT 4 RW 7, Pondok Benowo Indah, yang seharusnya menjadi tempat ia mencoblos.

“Yah sudah biarkan saja.  Mau nyoblos kok ribet banget sih mas, padahal sudah jelas kalau saya ini sudah tua, dan tidak aktif sebagai anggota POLRI,” ujarnya.

Nasib sama juga dialami dua orang purnawirawan Polri dan Purnawirawan TNI di wilayah RW XI, harus gigit jari, karena tak bisa mencoblos akibat data di KTP masih tertera Polri dan TNI.

“Dua warga saya juga sudah purnawirawan, tapi tidak bisa menggunakan hak suaranya, karena tidak muncul di DPT, padahal pemilu sebelumnya bisa mencoblos,” ujar Sumali salah satu Ketua RT, kepada petisi.co.

Beberapa warga di  wilayah Kelurahan Babat Jerawat menyampikan,  nasib Sunardi  dan dua warga RW XI juga dirasakan beberapa warga di Perumahan Pondok Benowo Indah. Mereka tak bisa nyoblos hanya karena data di KTP, padahal saat Pilpres mereka bisa nyoblos.

“Wilayah Perumahan Pondok Benowo Indah banyak dihuni warga yang sudah pensiun dari polisi dan TNI, tapi karena di KTP masih tercantum POLRI dan TNI, mereka tak bisa nyoblos, dan hanya bisa nggerundel,” ujar warga Babat Jerawat.

Na’im, Ketua RW 7 Kelurahan Babat Jerawat, membenarkan peristiwa ini dan menjelaskan bahwa Sunardi telah disarankan untuk merubah status pekerjaan di e-KTP.

“Saya bertemu dengan Pak Nardi di kelurahan, dan saya tahu kalau Pak Lurah menyarankan untuk merubah status pekerjaan Pak Nardi di e-KTP,” jelasnya.

Sementara, Imam Ma’ruf anggota PPK Pakal saat dikonfirmasi mengatakan, bahwa pada intinya boleh datang ke TPS dengan membawa Surat Keterangan Pensiun, dan masuk dalam daftar  pemilih khusus pada  pukul 12.00, karena tidak ada di DPT, tapi jika orangnya tidak datang, maka tidak bisa dipaksakan datang.

“Ketika warga yang status pekerjaan sebagaimana purnawirawan dan namanya tidak masuk ke DPT, kemungkinan belum diupdate datanya oleh Kemendagri, dimana e-KTP masih berstatus anggota Polri atau TNI,” jelas Imam.

Kejadian ini menyoroti pentingnya akurasi data kependudukan dalam proses pemilu. Proses pemutakhiran data perlu ditingkatkan agar tidak ada lagi warga yang kehilangan hak pilihnya.(joe)

No More Posts Available.

No more pages to load.