KUA PPAS APBD 2020 Kabupaten Dharmasraya Ditetapkan

oleh -107 Dilihat
oleh
Bupati bersama Pimpinan DPRD Kabupaten Dharmasraya.

DHARMASRAYA, PETISI.COKebijakan Umum Anggaran dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Perubahan APBD Kabupaten Dharmasraya tahun 2020, resmi ditetapkan. Hal ini ditandai dengan penandatanganan nota kesepakatan antara Pemerintah Kabupaten Dharmasraya dengan DPRD setempat dalam Rapat Paripurna yang digelar di Sekretariat DPRD Kabupaten Dharmasraya, Sabtu (15/08/2020).

Dari hasil pembahasan perubahan APBD tahun 2020 antara pemerintah daerah dengan Badan Anggaran DPRD yang telah terlaksana pada tanggal 9 sampai 13 Agustus lalu, hingga ditetapkan pada hari ini, terdapat perubahan pada pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah.

Dikatakan Bupati Dharmasraya, Sutan Riska Tuanku Kerajaan, perubahan tersebut disebabkan oleh beberapa hal. Terutama sekali akibat wabah Covid-19 yang melanda Indonesia bahkan seluruh dunia.

Di antara hal dimaksud adalah, adanya penyesuaian dana perimbangan pada objek penerimaan terkait refocusing anggaran dari pemerintah pusat. Kemudian penyesuaian Pendapatan Asli Daerah yang terkoreksi akibat dampak Covid-19, serta pengalihan komponen belanja langsung ke belanja tidak terduga untuk penanganan Covid-19.

Dipaparkan bupati, dari segi pendapatan daerah, terdapat pengurangan sebesar Rp. 40.921.204.528,- dari anggaran awal Rp. 1.031.026.154.667,-. Sehingga pendapatan daerah menjadi Rp. 990.104.950.139,-.

Kemudian dana perimbangan, kata bupati, juga mengalami penurunan sebesar Rp. 59.432.590.447,-. “Hal ini disebabkan terbitnya PMK Nomor 35 tahun 2020 tentang pengelolaan dana transfer ke daerah dalam rangka penanganan Covid-19,” jelas bupati.

Sedangkan lain-lain Pendapatan Daerah yang sah, imbuh bupati, mengalami kenaikan sebesar Rp. 40.417.305.012. Penambahan tersebut bersumber dari Dana BOS dan tambahan Dana Insentif Daerah dari Pemerintah Pusat.

Sementara dari segi Belanja Daerah, ujar bupati melanjutkan, terjadi penurunan sebesar Rp. 108.726.278.600,- dari anggaran semula sebesar Rp. 1.102.724.680.352. Sehingga menjadi Rp. 993.998.401.752.

Penurunan tersebut disebabkan oleh turunnya pendapatan sehingga berdampak langsung pada belanja yang akan dialokasikan untuk belanja langsung. Dimana sebagian besar hanya bisa dianggarkan untuk belanja kesekretariatan atau belanja umum pada OPD dan beberapa kegiatan yang telah ditetapkan sebagai prioritas serta belanja yang dialokasikan dari DAK.

“Sedangkan terkait pembiayaan daerah terjadi koreksi dengan adanya Silpa tahun sebelumnya dan pembatalan penyertaan modal,” terang bupati.

Perubahan struktur APBD ini, sebut bupati, membutuhkan komitmen bersama dalam rangka memberikan keamanan, kenyamanan dan ketentraman pada masyarakat dalam menghadapi wabah corona yang saat ini sedang melanda daerah.

“Keberhasilan pelaksanaan pemerintah daerah tersebut tidak terlepas dari sikap mental dan kedisiplinan para penyelenggara pemerintahan, dalam hal ini adalah jajaran eksekutif dan legislatif. Serta partisipasi aktif kita bersama dalam melaksanakan himbauan pemerintah serta menyampaikannya di tengah-tengah masyarakat, sehingga masyarakat kita bisa tenang tanpa terpancing oleh isu-isu yang bisa menimbulkan konflik dalam kehidupan bermasyarakat,” ungkap bupati.

Bupati berharap, dengan telah ditetapkannya perubahan KUA-PPAS ini, rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD 2020 dapat segera dilaksanakan.” Sehingga tahapan penyusunan APBD Perubahan tahun 2020 dapat selesai sesuai jadwal yang ditentukan,” ujarnya. (gus*)

No More Posts Available.

No more pages to load.