KUHAP Baru Tanpa Aturan Teknis: Kepastian Hukum atau Ruang Abu-abu yang Berbahaya?

oleh -161 Dilihat
oleh
R. Arif Mulyohadi

Sejak 2 Januari 2026, Indonesia resmi memasuki rezim baru hukum pidana: KUHP Nasional (UU 1/2023) dan KUHAP baru (UU 20/2025) diberlakukan serentak. Pemerintah menyebutnya sebagai tonggak modernisasi penegakan hukum, peralihan dari warisan kolonial dan Orde Baru menuju sistem yang lebih “manusiawi, modern, dan berkeadilan”.

Namun, euforia reformasi tak boleh menutup fakta yang lebih “kering” tetapi menentukan: hukum acara adalah mesin, bukan slogan. KUHAP mengatur bagaimana penyelidikan, penyidikan, penahanan, pembuktian, hingga persidangan berjalan. Jika mesinnya belum punya buku manual yang operasional aturan pelaksana, pedoman teknis, integrasi sistem maka rezim baru justru rentan melahirkan ketidakpastian yang merugikan semua pihak: tersangka/terdakwa, korban, penegak hukum, dan pada akhirnya legitimasi peradilan itu sendiri.

Dalam bahasa sederhana: norma undang-undang memberi “arah”, tetapi praktik membutuhkan “instrumen”. Saat instrumen belum lengkap, ruang abu-abu akan diisi oleh improvisasi.

Mengapa “Aturan Teknis” Itu Bukan Detail Kecil

Di dalam negara hukum, kepastian hukum bukan cuma soal ada-undangnya. Kepastian hukum juga soal keterprediksian (predictability): warga dan aparat bisa memperkirakan prosedur yang akan ditempuh, standar pembuktian yang dipakai, batas wewenang aparat, serta mekanisme kontrolnya.

Koalisi masyarakat sipil bahkan mengingatkan bahwa KUHAP baru memerlukan banyak perangkat implementasi mulai dari Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, Peraturan Mahkamah Agung, sampai kebutuhan pembentukan/penyesuaian norma pada tingkat undang-undang terkait isu tertentu agar ketentuan yang masih umum bisa turun menjadi prosedur operasional.

Di sisi lain, pemerintah menyampaikan telah menyiapkan paket aturan pelaksana yang besar jumlahnya untuk fase transisi. Persoalannya, publik membutuhkan satu hal yang sangat konkret: mana yang sudah terbit, mana yang masih draf, dan mana yang belum jelas tenggatnya. “Disiapkan” tidak identik dengan “berlaku”.

Kekosongan aturan teknis bukan sekadar masalah administrasi. Ia menciptakan tiga efek serius:

  1. Fragmentasi tafsir antar-instansi dan antar-daerah.
  2. Kelebihan diskresi (discretion overload) pada aparat tanpa pagar pembatas yang sama.
  3. Peningkatan sengketa prosedural, mulai dari praperadilan/keberatan atas tindakan upaya paksa, sampai sengketa pembuktian.

Ketika prosedur menjadi tak seragam, “kepastian” berubah menjadi “negosiasi”.

Indikator Kesenjangan: Pernyataan Pemerintah vs Kekhawatiran Akademisi

Perdebatan publik dalam beberapa hari terakhir menunjukkan ketegangan klasik: negara ingin memastikan hukum tetap berjalan, sementara akademisi mengingatkan risiko “kejar tayang”.

Menteri Hukum menyatakan pemerintah masih memproses aturan pelaksanaan KUHAP, termasuk isu-isu sensitif seperti tata cara pelaksanaan pidana mati, dan menegaskan bahwa KUHAP tetap bisa berjalan meski sebagian RPP belum selesai.

Dari sisi lain, akademisi seperti Sam Ardi menilai pemberlakuan yang belum ditopang regulasi penyesuaian/aturan turunan berpotensi membingungkan aparat dan menimbulkan ironi tata kelola legislasi: norma sudah berlaku, perangkatnya belum hadir secara memadai.

Koalisi bantuan hukum menambahkan argumen yang lebih keras: masa transisi yang sempit (pascapengesahan hingga berlaku efektif) membuat aparat “dipaksa” bekerja dalam potensi tumpang tindih aturan dan kekosongan mekanisme.

Sementara itu, pemerintah melalui kanal resmi menekankan prinsip penting: nonretroaktif, perkara sebelum tanggal berlaku mengikuti ketentuan lama, sedangkan perkara setelahnya tunduk pada KUHP–KUHAP baru. Namun, praktik peralihan sering tidak sesederhana garis tanggal. Dalam beberapa perkara, perdebatan dapat muncul pada “aturan mana yang lebih menguntungkan”, bagaimana mengukurnya, dan bagaimana menerapkannya secara konsisten.

Risiko “Ruang Abu-abu”: Diisi Siapa, dengan Standar Apa?

Jika aturan teknis belum lengkap, ruang operasional biasanya diisi oleh tiga sumber: (1) kebiasaan lama, (2) peraturan internal instansi, (3) diskresi individu pejabat.

Masalahnya, ketika setiap instansi mengeluarkan pedoman internal sendiri, kita berhadapan dengan risiko “hukum acara versi A, versi B, versi C”. Koalisi bantuan hukum memperingatkan, tanpa perangkat pelaksana, norma KUHAP bisa menjadi tidak jelas dan membuka ruang penyimpangan di setiap tahapan proses.

Risiko ini makin tajam karena KUHAP baru membawa banyak pembaruan substansial yang memang membutuhkan detail teknis agar tidak liar di lapangan. Contoh nyata ada di ranah pembuktian.

Salah satu penanda perubahan ialah pergeseran menuju sistem pembuktian yang lebih terbuka dan pengakuan alat bukti modern, termasuk bukti elektronik. Di ranah ini, Mahkamah Agung menyoroti pemanfaatan teknologi seperti sidang daring serta pengakuan terhadap bukti elektronik sebagai bagian dari perbedaan penting dibanding KUHAP 1981. Selain itu, ada pula pembaruan seperti mekanisme pengakuan bersalah (plea bargaining) untuk perkara tertentu.

Namun, perubahan model pembuktian menuntut standar operasional yang presisi. Misalnya, pembahasan di lingkungan peradilan menegaskan KUHAP baru mengatur bahwa hakim dapat menilai kekuatan pembuktian alat bukti dan bahkan menyatakan alat bukti tidak bernilai jika diperoleh secara melawan hukum (konsep exclusionary rule). Ini terdengar progresif, tetapi tanpa petunjuk teknis yang rinci rantai penguasaan (chain of custody) bukti digital, standar forensik, batasan penyitaan data, tata cara pengamanan perangkat, hingga format audit trail maka yang muncul justru pertempuran prosedural: alat bukti diperdebatkan, persidangan molor, dan putusan menjadi inkonsisten.

Di titik ini, ada blind spot yang sering luput: kekosongan aturan teknis tidak selalu merugikan “negara” atau “tersangka” saja. Ia merugikan korban juga. Ketika prosedur tidak seragam, akses korban terhadap restitusi, kompensasi, dan perlindungan saksi bisa menjadi tidak efektif karena aparat sibuk mengatasi perdebatan prosedural.

Perspektif Ahli: Reformasi Itu “Pergulatan Kemanusiaan”, Bukan Sekadar Kodifikasi

Pandangan ahli penting untuk menjaga diskusi tetap waras. Dalam konteks ini, Prof. Romli Atmasasmita mengingatkan bahwa titik rawan pelanggaran HAM dalam sistem peradilan pidana banyak terjadi pada fase penyelidikan dan penyidikan, termasuk penahanan, penyitaan aset, hak mengetahui dasar sangkaan, dan pendampingan penasihat hukum. Ia mengutip gagasan klasik bahwa hukum pidana adalah “pergulatan kemanusiaan”: setiap sentuhan norma berpotensi mengiris hak asasi orang yang diduga melakukan kejahatan.

Pesan Romli sebetulnya mengarah pada satu prinsip: pembaruan hukum acara tidak cukup berhenti pada teks undang-undang. Ia harus memastikan praktik harian aparat bergerak dalam koridor yang terukur dan terawasi. Di sinilah aturan teknis menjadi etika yang diwujudkan dalam prosedur.

Dari sisi eksekutif, pemerintah menekankan pembaruan KUHAP bertujuan memperkuat prosedur agar lebih transparan dan akuntabel, termasuk penggunaan rekaman visual dalam proses penyidikan dan penguatan hak korban/saksi, serta pemanfaatan teknologi. Tetapi lagi-lagi, tujuan normatif ini membutuhkan peraturan pelaksana yang membuatnya nyata: bagaimana rekaman dilakukan, disimpan, diakses, dan diaudit? Siapa yang bertanggung jawab jika terjadi manipulasi atau hilangnya rekaman? Tanpa jawaban teknis yang seragam, prinsip akuntabilitas berpotensi berubah menjadi jargon.

Jalan Keluar: Jangan Menunda Hukum, Tapi Tutup Celahnya Sekarang

Ada dua ekstrem yang sama-sama buruk: (1) membiarkan KUHAP berjalan tanpa pagar teknis yang cukup, atau (2) mematikan keberlakuan hukum hanya karena perangkatnya belum sempurna. Jalan keluarnya harus lebih dewasa: mempercepat penutupan celah-celah operasional dengan tata kelola yang transparan dan terukur.

Setidaknya ada lima langkah realistis yang bisa dilakukan segera:

  1. Peta publik aturan turunan: daftar resmi aturan pelaksana yang diwajibkan/dibutuhkan, status (draf/selesai/diundangkan), serta tenggat waktu. Transparansi mengurangi spekulasi dan meningkatkan kepatuhan.
  2. Standar minimal nasional untuk area berisiko tinggi: upaya paksa, penahanan, penyitaan aset, dan pembuktian elektronik. Ini penting agar tidak terjadi “multi-standar” antarwilayah.
  3. Pedoman bersama lintas-lembaga (Polri–Kejaksaan–MA–Kemenkum) agar SOP tidak saling bertabrakan. Kontan mencatat Kejaksaan menyatakan telah menyesuaikan SOP dan pelatihan; langkah ini perlu dipadukan dengan keseragaman lintas lembaga, bukan hanya kesiapan internal.
  4. Audit implementasi 100 hari pertama: ukur jumlah sengketa prosedural baru, disparitas putusan, serta hambatan pembuktian elektronik; lalu koreksi cepat melalui peraturan pelaksana dan pedoman yudisial.
  5. Penguatan kontrol yudisial yang efektif: bila KUHAP baru memperluas alat bukti dan menegaskan larangan alat bukti yang diperoleh melawan hukum, maka mekanisme pengujiannya harus cepat, jelas, dan tidak mematikan efisiensi persidangan.

Penutup: Kepastian Hukum Itu Dibangun, Bukan Diasumsikan

KUHAP baru adalah proyek besar. Ia bisa menjadi tonggak peradilan yang lebih adil atau menjadi sumber kegaduhan procedural tergantung pada satu hal: seberapa cepat negara mengubah norma umum menjadi mekanisme yang konsisten.

Klaim pemerintah tentang kesiapan transisi dan niat memperkuat akuntabilitas patut dihargai. Namun, kekhawatiran akademisi dan masyarakat sipil juga bukan “pesimisme”; itu alarm agar pembaruan tidak berubah menjadi ruang abu-abu yang mengundang penyalahgunaan.

Kalau kita serius ingin menjadikan KUHAP baru sebagai fondasi negara hukum modern, maka prioritasnya jelas: tutup celah operasionalnya sekarang, bukan nanti agar kepastian hukum tidak hanya tertulis, tetapi benar-benar terasa di ruang pemeriksaan, ruang tahanan, dan ruang sidang. (*)

*penulis adalah: Arif Mulyohadi, Praktisi Hukum dan Akademisi, Institut Agama Islam Syaichona Mohammad Cholil Bangkalan dan Anggota Ikatan Cendekiawan Muslim (ICMI) Orwil Jatim

No More Posts Available.

No more pages to load.