SURABAYA, PETISI.CO – Perjudian melalui jaringan online saat ini menjadi perhatian semua pihak. Apalagi, masalah judi online terindikasi sudah merambah ke semua bidang kerja, baik sipil maupun di pemerintahan.
Mengantisipasi semua itu, di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur diwanti-wanti agar seluruh jajaran jaksa di wilayah Kejati Jatim menghindari perjudian online. Dan tidak segan-segan untuk menindak tegas bagi pelakunya.
Semua itu yang menjadi perhatian serius Inspektur V pada Jaksa Agung Muda Pengawasan, Dr. Didik Farkhan Alisyahdi, SH, MH, saat melakukan kunjungan kerja (Kunker) di wilayah Kejati Jatim, Selasa (30/07/2024).
Saat kunjungan di Kejati Jatim, Inspektur V pada Jaksa Agung Muda Pengawasan, Didik Farkhan Alisyahdi, didampingi Irmud Pegasum pada Inspektur V Fredy Simanjuntak, SH, MH beserta Tim. Mereka melaksanakan kegiatan Inspeksi Pemantauan di wilayah hukum Kejati Jatim.
Menurut Didik Farkhan, bahwa kegiatan Inspeksi Pemantauan merupakan kelanjutan dari Inspeksi Umum yang menghasilkan temuan-temuan, saran maupun perbaikan disertai petunjuk yang perlu dibenahi oleh masing-masing satuan kerja.
“Kegiatan Pemantuan ini sebagai tindak lanjut temuan hasil Inspeksi umum untuk mencapai hasil optimal dalam rangka mencapai sasaran yang tepat dan memberikan penilaian terhadap kemajuan suatu program atau kegiatan untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan,” ujarnya.

Yang tak kalah pentingnya, kata Didik Farkhan, adalah masalah judi online, dimana para Kepala Satker diwajibkan untuk mengingatkan seluruh jajarannya untuk tidak terlibat judi online .
“Dan saya minta pimpinan tidak akan segan-segan untuk memproses melalui jalur hukum pidana jika tidak bisa dibina dan diingatkan,” tegas Alumni Fakultas Hukum Universitas Brawijaya ini.
Dalam kegiatan pengarahan yang dilaksanakan di Ruang Rapat Lantai 3 Kejati Jatim dihadiri Kajati, Wakajati, para Asisten, Kabag TU, para koordinator beserta Kajari Surabaya, Kajari TanjungPerak, Kajari Gresik, Kajari Bangkalan, Kajari Sampang, Kajari Pamekasan dan Kajari Sumenep dengan mengikutsertakan 5 orang kasi/ kasubag. (kip)