Kurang dari 7 Jam, Polsek Patrang Polres Jember Ciduk Pembunuh Bermotif Asmara

oleh -106 Dilihat
oleh
Kapolres menunjukkan tersangka dan barang bukti

JEMBER, PETISI.CO – Kasus pembunuhan yang dilakukan tersangka Bambang (69), pelaku pembunuhan terhadap korban Dadak (60), warga Jalan Srikoyo Kecamatan Patrang Kabupaten Jember, diduga motif asmara  antara rekan bisnis, berhasil diungkap. Pelaku berhasil dibekuk jajaran Polsek Patrang,  saat hendak melarikan diri dengan naik angkot.

“Pelaku berhasil diamankan anggotaPolsek Patrang dalam waktu kurang dari 7 jam, pelaku ditangkap saat hendak naik angkot,” ujar Kapolres Jember.

Dari pemeriksaan sementara yang dilakukan anggota, pelaku membunuh korban karena curiga korban ada main dengan istri pelaku. “Karena selama ini antara korban dengan keluarga pelaku dikenal sangat dekat,” ujar Kapolres.

Lebih lanjut Kapolres Kusworo menjelaskan, kasus pembunuhan itu pertama kali diketahui istri korban, Diah Suparmiati (69), sekitar pukul 05.00 WIB. Pelaku dikenal bernama Bambang, merupakan teman dekat korban.

Bambang sendiri merupakan rekan bisnis korban dalam jual beli mobil.  Bahkan tersangka sering menginap di rumah korban, kadang menginap hingga tiga hari, sebelum kejadian.

“Korban dan isterinya, tidak menyangka tersangka ini, akan membunuh korban. Karena pelaku datang bertamu di rumah korban di jalan Srikoyo, sekitar pukul 5 pagi,” tutur Kusworo.

Usai menghabisi nyawa korban, pelaku langsung membuang pisaunya ke bekakang rumah korban. Kemudian pelaku melarikan diri ke rumah saudaranya yang ada di Perumahan Mastrip untuk ganti baju, kemudian naik angkot untuk kabur,” beber Kapolres.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan 1 pisau dapur yang digunakan untuk menghabisi korban, baju pelaku yang berlumuran darah, handphone milik pelaku dan juga korban.

“Pelaku akan di jerat pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, subsider pasal 338 tentang Pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara,” pungkas Kusworo.(eva)

 

No More Posts Available.

No more pages to load.