Kuras Uang Perusahaan, Warga Kemiri Sidoarjo Diciduk Reskrim Pandaan

oleh -63 Dilihat
oleh
Pelaku diamankan petugas

PASURUAN, PETISI.CO – Sepandai-pandainya tupai melompat akhirnya jatuh juga. Itulah yang dialami Hermansyah (40), warga Desa Kemiri, RT 03-RW 01, Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo. DPO Penipuan dan Penggelapan dalam Jabatan, akhirnya dapat dibekuk oleh Unit Reskrim Polsek Pandaan.

Dalam penangkapannya, Unit Reskrim Polsek Pandaan Polres Pasuruan berhasil bekuk pelaku yang sudah lama kabur ke Tabalong Kalimantan Selatan ini. Dalam penangkapan tersebut dipimpin Kanit Reskrim Polsek Pandaan Iptu Agus Purnomo, S.H. bersama tiga anggotanya yang juga bekerja sama dengan Unit Resmob Polres Tabalong Polda Kalimantan Selatan ini di wilayah hukum Polres Tabalong Kalimantan Selatan.

Kronologi awal kejadiannya, pelaku merupakan pegawai dari PT. Setia Pesona Cipta Pandaan yang sehari-hari berprofesi sebagai sales ini tidak menyetorkan uang hasil penjualan dari tagihan perusahaannya sebanyak 18 toko, yang mana dari 18 toko tersebut sudah melakukan pembayaran kepada pelaku.

Hermansyah sendiri memang sangat licin, setelah membawa uang hasil penjualan di perusahaannya bekerja akan tetapi uang tersebut tidak disetorkan ke perusahaan, malah digunakan untuk kepentingan pribadinya.

Kejadian tersebut sudah satu tahun lamanya setelah pelaporan korban kepada Unit Reskrim Polsek Pandaan, dan Polseka Pandaan pun sudah menerbitkan Laporan Polisi Kehilangan dengan nomor : Lp / 157 / VIII / JATIM / RES PAS / SEK PAND Tanggal 08 Agustus 2016.

 

Atas kejadian tersebut korban perusahaan PT. Setia Pesona Cipta mengalami kerugian sebesar Rp 74 jutaan. “Selanjutnya akibat ulah pelaku yang tidak bertanggung jawab akhirnya diproses sesuai hukum yang berlaku.

Kini pelaku beserta barang bukti berupa 17 lembar DO (Delivery Order) dan 17 lembar Sales Invoice digiring ke Rumah Tahanan Mapolsek Pandaan dan dijerat Pasal 374 KUHP Penggelapan dalam pekerjaannya dengan hukuman maksimal 5 tahun Penjara,” pungkas Kasubbag Humas Polres Pasuruan AKP Suprihatin.(hen)