Kurir Sabu 10, 36 Kg Jaringan Malaysia Diadili

oleh -88 Dilihat
oleh
Terdakwa Mochammad Mastur di persidangan Pengadilan Negeri Surabaya.

SURABAYA, PETISI.COKurir yang ditangkap usai mengambil kiriman 10,36 kg dari Malaysia, melalui ekspedisi di Madura, Mochammad Mastur, mulai diadili di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (7/7/2020).

Terdakwa Mochammad Mastur, warga Desa Pangernan, Kabupaten Bangkalan ini setiap kali mengambil paketan sabu mendapat upah sebesar Rp 5 juta dari Mochamad Umar Faruq (DPO).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tanjung Perak, Zulfikar dalam dakwaannya menjerat Mochammad Mastur dengan  pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Suasana persidangan Mastur di Pengadilan Negeri Surabaya.

Zulfikar menerangkan, terdakwa bekerjasama dengan kakaknya yang bernama Mochamad Umar Faruq (DPO) di Malaysia.

Terdakwa pada 13 Februari 2020 mengambil paketan kardus warna coklat kiriman dari Mochamad Umar Faruq (DPO) dari Malaysia, di  CV A&A Enterpreise Resources Jalan Teuku Umar 2, Kecamatan Bangkalan, Madura.

Paketan tersebut dimasukkan ke dalam 1 unit mobil Avanza warna silver dengan Nopol L 1921 WS yang dia kendarai.

Dalam perjalanan, terdakwa ditangkap anggota kepolisian bernama Ibnu Wiyanto dan Robby Agam. Ditemukan barang bukti 1 buah kardus warna coklat dengan nomor Koli A0392, yang di dalamnya berisi satu kaleng, berisi enam kantong plastic.

Saat kantong plastik berukuran besar tersebut dibuka, ternyata berisi satu kantong plastik sabu dengan berat seluruhnya 5.514 gram dan 5.065 gram, beserta bungkusnya atau 10.367,52 gram.

Juga ada 201 pampers merk Drypers, 5 sarung bantal, 5 potong baju, 1 potong celana panjang Jeans, 1 potong kain batik, 1 sabun cuci, 3 permen M&M, 5 permen mentos, tepung Bestari, 3 shampoo Bio Nutrix Safi, 3 hand & body lotion, 8 dairy champ, 2 nescafe, 5 Ajinomoto, 2  Nescafe Blend & Brew, 1 Nuts Crisp Coklat Kacang, 1 HP merk Nokia.

“Paketan itu dibungkus dan diikat dengan benang putih selanjutnya digantungi label, dilakban serta diberi cap Polri,” terang JPU, Zulfikar.

Usai pembacaan surat dakwaan, sidang ditunda selama satu minggu, untuk eksepsi dari penasihat Hukum terdakwa, dari LBH Orbit. (pri)

No More Posts Available.

No more pages to load.