SURABAYA, PETISI.CO – Kurir sabu-sabu delapan kilogram jaringan Batam divonis berbeda. Dalam sidang di ruang Cakra Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (6/8/2020), Zainab Achmad divonis seumur hidup. Sementara adiknya, Indah Pratiwi, 18 tahun penjara.
Kedua terdakwa ditangkap di Kamar 906 Hotel Ibis Styles Jalan Jemursari 110-112 Surabaya, pada 28 Desember 2019. Siang itu, petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jatim juga menangkap Mohammad Edi.
Zainab yang disidang lebih dulu dijatuhi hukuman seumur hidup oleh majelis hakim diketuai Yohanes Hehamoni. Putisan itu sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Majelis hakim menyatakan kakak adik itu terbukti bersalah, melakukan tindak pidana pemufakatan jahat melawan hukum. Melakukan jual beli narkotika yang beratnya melebihi lima gram.
Giliran Indah Pratiwi menjalani persidangan di ruang yang sama, dia yang juga dituntut seumur hidup, bernasib lebih mujur. Mendapat keringanan hukuman, divonis 18 tahun penjara.
“Barang bukti dirampas dan narkotika dimusnahkan,” tegas Hakim Yohanes saat membacakan putusannya.
Mendengar putusan ini, Zainab dan Indah Pratiwi terlihat sedih di layar monitor. Atas putusan ini, merekapun menyerahkan sepenuhnya kepada penasihat hukumnya, Edi Santoso.
Diketahui, dari terdakwa Zainab petugas BNNP Jatim menemukan tujuh bungkus sabu. Beratnya masing-masing 1.096 gram, 1.097 gram, 1.076 gram, 1.085 gram, 1.089 gram, 1.096 gram, 1.088 gram.
Satu tas jinjing warna pink berisi satu bungkus plastik sabu bekas pakai seberat 523 gram, KTP, 3 Handphone, ATM BNI, Uang tunai Rp 251.000, dan koper hitam berisi pakaian.
Sedangkan yang ditemukan dari Indah Pratiwi, KTP a/n Indah Pratiwi, Handphone Xiaomi warna putih dengan nomor 085767661XXXX, dua Handphone, kartu ATM Mandiri, BCA dan BNI.
Barang haram tersebut diranjau dari seseorang yang tidak dikenal di kawasan Pulau Bintan, Tanjung Pinang, Kepulauan Riau.
Atas perintah Abang (DPO) melalui Handphonenya, barang tersebut agar dikirim Zainab dan Indah ke Surabaya.
Untuk pengiriman tersebut, Abang mentranfer uang Rp 32 juta secara bertahap ke rekening Mandiri milik Indah Pratiwi.
Abang juga janji, apabila berhasil mengantar sabu tersebut ke Surabaya, akan diberi Mobil Honda Jazz Warna Kuning. (pri)