Kurir Shabu Diseret ke Pengadilan Negeri Surabaya

oleh -60 Dilihat
oleh
Terdakwa di persidangan.

SURABAYA, PETISI.CO – Moh. Deddy Ady Kurniawan (35) pria asal Desa Selong Lombok Timur Nusa Tenggara Barat (NTB) kembali menjalani sidang terkait kasus narkoba yang sedang menjeratnya, Rabu (23/5/2018).

Sidang yang digelar di ruang Tirta 1 Pengadilan Negeri Surabaya dipimpin Ketua Majelis Hakim Oleh Ari Jiwantara dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Deddy Arisandi dari Kejari Surabaya.

Diketahui, sebelumnya bahwa perkara ini bermula saat petugas menerima laporan dari salah satu karyawan J&T Express di Jalan Menanggal Kebonsari Surabaya, terkait adanya barang paket yang mencurigakan dengan tujuan atas nama Fathul Yasin dengan alamat Kampung Banjar, Selong, Lombok Timur NTB.

Selanjutnya petugas Satresnarkoba Polrestabes Surabaya segera melakukan pengecekan di J&T Express Jalan Menanggal Kebonsari, dan pada saat petugas melakukan pengecekan ditemukan satu kantong plastik kecil berisi narkotika jenis shabu seberat 45,47 gram.

Setelah mengetahui jika didalam paketan tersebut berisi shabu, lantas petugas membungkus kembali paketan tersebut dan mengirimkannya ke alamat yang dituju yakni Jalan THG. Zainudin Abdul Majid, Selong, Lombok Timur NTB.

Sesampainya di alamat tujuan, barang tersebut diterima oleh terdakwa, kemudian dibawa pulang oleh terdakwa dengan berjalan kaki.

Sialnya di tengah perjalanan terdakwa ditangkap petugas yang telah menguntitnya sejak lama. Kemudiana terdakwa digeledah petugas dan petugas pun akhirnya menemukan bungkusan yang didalamnya berisi shabu, setelah dicek bahwa kiriman tersebut adalah dari Bambang Yudi Sularso als Mbeng di Surabaya yang ditujukan kepada Fathul Yasin, Selong Lombok Timur NTB.

Sementara menurut pengakuan terdakwa di persidangan, terdakwa mengaku jika dirinya hanyalah seorang suruhan yang diberi imbalan Rp 300.000 setiap kali pengiriman.

Atas keterangan saksi meringankan tersebut, ditanggapi oleh majelis hakim dan disikapi oleh tim kuasa hukum terdakwa Rudi dan Syamsul dari LBH Orbit Surabaya.

Akibat perbuatan terdakwa, JPU menjerat terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (2) Undang Undang RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika.(irul)

 

 

No More Posts Available.

No more pages to load.