KEDIRI, PETISI.CO – F.B.N alias Kentung Bin Agus Winarko (alm) (31) dan M. Ricco Armando (30) diringkus anggota Satresnarkoba Polres Kediri Kota saat asyik hisap shabu di rumah salah satu terlapor, Sabtu 12 September 2020 sekira pukul 19.00 WIB.
Disampaikan Kasubag Humas Polres Kediri Kota, AKP Kamsudi, bahwa kedua terlapor, Sabtu (12/9/2020) dengan enjoynya menghisap sabu di sebuah rumah terlapor F.B.N, Jalan KH.Hasyim Ashary, Gang II, Kenanga Nomor 44 RT 02 RW 08, Kelurahan Banjarmlati, Kecamatan Mojoroto Kota.
“Kedua terlapor diamankan pada saat sedang mengkonsumsi narkotika jenis sabu di dalam sebuah kamar,” terang Kamsudi, Minggu (13/9/2020).
“Petugas membuatkan laporan keduanya dan membawa ke mako Satresnarkoba Polresta Kediri guna dilakukan pengembangan dan penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.
Kamsudi menambahkan, dari hasil ringkus anggota Satresnarkoba Polresta Kediri didapatkan barang bukti (BB) berupa seperangkat alat hisap sabu (bong) yang terbuat dari botol bekas minuman teh pucuk harum terangkai dengan sedotan plastik dan pipet kaca, kemudian ada korek api, skrop (sedotan plastik yang dipotong yang dipakai untuk mengambil sabu).
“Selain mengamankan alat penghisapnya, petugas juga mengamankan barang narkotika jenis sabu di dua plastik klip kecil, masing-masing beratnya 0,19 garam dan 0,12 gram, serta satu pak palstik klip kecil, timbangan digital warna silver dan dua Handphone Android,” beber Kamsudi.
Dari tindakan kedua terlapor, lanjut Kamsudi, dikenakan pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menjual, membeli, menjadi perantara jual beli atau memiliki menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan 1 bukan tanaman,” pungkanya. (bam)