Lagi, Perpek-5 Ponorogo Geruduk Kantor Satpol PP

oleh -56 Dilihat
oleh
Massa Perpeg 5 saat menggeruduk Kantor Pol PP.

PONOROGO, PETISI.CO – Untuk kesekian kalinya, Persatuan Pedagang Kaki Lima (Perpek-5) Ponorogo mendatangi kantor Satpol PP di komplek perkantoran Kabupaten setempat.

Bersama kuasa hukumnya, Senin pagi (30/4) mereka bermaksud meminta penjelasan perihal surat pemberitahuan Pol PP kepada Sutrisno, salah seorang PKL di Jl. Ir. Juanda Ponorogo.

Dengan didampingi Ratih Larasati, SH, dan Didik Hariyanto, SH, kuasa hukumnya, pengurus dan anggota Perpek-5 ini meminta klarifikasi atas surat nomor, 300/319/405.15/2018 dari Satpol PP kepada Sutrisno.

Pasalnya dalam surat tersebut Sutrisno dianggap melanggar Perda No.5 Tahun 2011, tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. Sehingga ia tidak boleh berjualan dan meninggalkan jualannya.

Ratih Larasati SH dan Didik Hariyanto SH, kuasa hukum Perpek 5.

Anehnya, surat pemberitahuan yang ditanda tangani Plt. Kepala Satpol PP Drs. H. Siswanto, MM ini hanya ditujukan kepada Sutrisno saja, meski PKL di sepanjang Jl. Ir. Juanda jumlahnya mencapai puluhan orang.

“Kalau dicermati, surat dari Pol PP ini lebih bersifat pribadi. Karena yang berjualan di situ jumlahnya banyak, tetapi yang disurati hanya pak Sutris. Kami meyakini ada sesuatu dibalik surat ini. Untuk itulah kami meminta klarifikasi dengan hal ini,” kata Ratih.

Namun kedatangan massa Perpek-5 ini belum bisa bertemu dengan Siswanto, Plt, Kepala Satpol PP, karena yang bersangkutan masih ada rapat.

“Pak Sis masih rapat di ruang Bantar Angin,” ungkap seorang anggota Pol PP.

Meski begitu, massa Perpek-5 tidak lantas berputus asa, mereka sepakat menunggu Siswanto di lingkungan Pemkab Ponorogo.(rib)

No More Posts Available.

No more pages to load.