Terkait Belum Terpenuhinya Hak-Hak Warga
PONOROGO, PETISI.CO – Bersama kuasa hukumnya, puluhan warga Dusun Bendo, Desa Ngindeng, Kecamatan Sawoo Ponorogo, Rabu (4/4) siang kembali menyampaikan aspirasinya kepada wakil rakyat di kantor DPRD setempat. Bahkan selain didampingi kuasa hukum, warga terdampak pembangunan waduk Bendo ini juga dikawal dari LSM Gema Jokowi dari Surabaya.
Kedatangan warga Bendo di kantor DPRD siang tadi merupakan lanjutan dari aksi mereka Kamis (29/3) lalu. Dimana pada aksinya itu warga kurang mendapat sambutan dari wakil rakyat karena dewan merasa tidak diberitahu sebelumnya. Dari pertemuan itu akhirnya disepakati Anik Suharto, Wakil Ketua Dewan untuk mempertemukan warga Bendo dengan sejumlah instansi yang terkait warga terdampak pembangunan waduk Bendo.
Di depan Anik dan Mursid Hidayat, anggota DPRD Ponorogo, masyarakat bersama kuasa hukum tetap minta pertanggung jawaban terhadap 16 rumah yang dihancurkan, termasuk ganti rugi terhadap barang-barang mereka yang hilang saat dieksekusi seperti perhiasan, uang dan ginseng korea yang bernilai puluhan juta rupiah.
Karena hingga saat ini secara resmi warga belum menyerahkan asset mereka kepada Pemerintah Kabupaten Ponorogo, maka eksekusi yang dilakukan Satpol PP Pemkab Ponorogo, oleh kuasa hukum warga dinilai suatu bentuk pelanggaran.
“Nyatanya secara resmi mereka kan belum melepas tanah mereka kepada Pemkab Ponorogo. Selain itu mereka yang bertahan di sana itu karena belum menerima ganti rugi. Kalau akhirnya Pemkab mengeksekusi, ini berarti pelanggaran hukum,” ungkap Suratno, anggota tim lawyer warga Bendo.
Selain itu, warga juga meminta ganti rugi untuk tanaman atau tegakan, ganti rugi kehilangan mata pencaharian akibat sudah tidak bisa lagi bercocok tanam di tasen sebagaimana diatur di dalam UU 2/2012 dan Perpres 71/2012 beserta perubahannya dan Perpres 56 /2017 tentang penanganan dampak sosial kemasyarakatan dalam rangka penyediaan tanah untuk proyek strategis nasional.
Kuasa hukum warga menilai, bahwa tahapan pembangunan waduk Bendo banyak yang bertentangan dengan aturan, baik undang-undang maupun Perpres, sehingga apa yang terjadi selama ini cukup memenuhi adanya unsur tindak pidana.
Meski begitu pihak kuasa hukum masih memberikan ruang untuk mediasi sepanjang apa yg menjadi hak-hak warga terdampak pembangunan waduk Bendo dipenuhi. Sebagaimana diketahui, terkait ganti rugi tegakan atau atanaman milik warga, pihak BBWS Solo atas perintah Menteri PUPR, menanggapi untuk diberikan ganti rugi setelah dilakukan appraisal atau penilaian harga.
Yang menarik dari pertemuan warga Bendo dengan anggota dewan dan sejumlah instansi terkait, Djaka Wardaya, Camat Sawoo menolak jika dirinya dituding sebagai salah satu dari pihak yang ikut mengintimidasi warga menjelang dan saat pembangunan waduk Bendo dilaksanakan.
“Tidak benar kalau saya dikatakan mengintimidasi warga, justru kami mengawal agar warga mendapat perlakuan yang baik,” kata Wardaya.
Namun pernyataan Wardaya tersebut pupus ketika Didik, salah seorang warga terdampak pembangunan waduk Bendo menyatakan, jika Camat benar-benar mengawal warganya, seharusnya eksekusi tersebut tidak terjadi.
“Terima kasih pak Camat, karena penjenengan mengawal kami dengan baik, sampai rumah-rumah kami dihancurkan dan sekarang rata dengan tanah itu juga barang kali kali karena panjenengan mengawal warga dengan baik,” ungkap Didik.
Sementara itu, Suwari ketua LSM Gema Jokowi yang siang tadi turut mengawal rombongan warga Bendo ke gedung DPRD mengatakan, selama ketidak adilan dan penindasan terhadap warga terdampak pembangunan waduk Bendo belum tuntas, pihaknya akan terus mengawal.
“Apa yang terjadi kepada warga Dusun Bendo ini salah satu bentuk penindasan dan kesewanang-wenangan dari penguasa daerah. Jika hak-hak mereka tidak segera dipenuhi, maka kami akan membawa kasus ini ke Presiden dan Komnas HAM,” ungkap Suwari usai hearing dengan dewan tadi siang.
Karena banyaknya hal-hal menyangkut nasib warga terdampak pembangunan waduk Bendo, antara warga dan dewan bersepakat akan melakukan hearing lagi. “Pertemuan hari ini saya rasa cukup dulu, nanti kita akan agendakan pertemuan lagi,” kata Anik mengakhiri hearing siang tadi. (rib)