Lagi, Satpol PP Ponorogo Obrak PK-5

oleh -53 Dilihat
oleh
Lilik, Plt Kepala Pol PP menegur pihak sekolahan yang memberi ijin pedagang berjualan di trotoar

 Tuding Perdakum Tak Lakukan Pembinaan Terhadap PK-5

PONOROGO, PETISI.CO – Tadi pagi, Kamis (29/3), Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Ponorogo kembali mengobrak dan menertibkan pedagang kaki lima (PK-5), yang masih berjualan di pinggir jalan protokol kawasan Kota Ponorogo. Karuan aksi ini membuat para PK-5 yang terlanjur berjualan terpaksa menutup kembali lapak-lapak mereka. Sejumlah PK-5 menilai tindakan Satpol PP ini merupakan tindakan arogansi pejabat. Pasalnya mereka dipaksa tutup tanpa memberikan solusi.

Petugas Pol PP menegur pedagang yang menggunakan trotoar

“Lagi-lagi Satpol PP menunjukkan sikap arogannya. Kalau memang alasannya perda ketertiban, mengapa selama ini tidak secepatnya dicarikan solusi. Jadi kami tidak harus berhadapan dengan kekuatan pemerintah,” ungkap Sutrisno, salah seorang PK-5.

Sutrisno menambahkan, andai saja para PK-5 ini dilokalisir dan dibina, mereka tidak akan berjualan di pinggir jalan. “Apa Pemkab tidak melihat yang teman-teman lakukan ini termasuk usaha mikro. Ketika masyarakat memiliki semangat memperbaiki ekonomi, mengapa tidak dibina dan diarahkan biar lebih baik. Mengapa selalu dihadapkan dengan tindakan-tindakan yang menurut kami tidak manusiawi,” jelas Sutrisno.

Suasana penertiban PK-5 oleh Pol PP

Sementara itu, PLT Kepala Satpol PP, Lilik Slamet Raharjo, kepada petisi.co mengatakan, penertiban ini diperuntukkan bagi PK-5 yangt bejualan di pagi hari saja. “Jadi penertiban ini hanya untuk mereka yang berjualan di pagi hari saja. Kalau mereka mau berjualan ya silahkan saja tapi setelah jam kerja kantor atau setelah jam sekolahan selesai,” kata Lilik.

Ditanya perihal pembinaan kepada PK-5, Lilik mengaku tidak tahu dengan hal tersebut. Menurutnya hal itu wilayahnya Dinas Perdakum (Perdagangan, Koperasi dan Usaha Mikro). “Sebebarnya PK-5 ini kan wilayah kerjanya Perdakum, andai saja dinas tersebut melakukan pembinaan dengan intens, maka kami tidak akan bebenturan dengan PK-5,” imbuh Lilik.

Sehari sebelum aksi penertiban oleh Satpol PP terjadi, petisi.co mencoba menanyakan perihal pembinaan yang telah dilakukan pihak Perdakum kepada PK-5. Anehnya, kepala Dinas Perdakum Adin Andanawarih tidak menyebutkan jenis binaan pada PK-5. Ia justru menunjukkan Perda nomer 5 tahun 2011 tentang ketertiban dan kenyamanan masyarakat.

Diketahui, penertiban yang dilakukan oleh Satpol PP tadi pagi meliputi kawasan Jl. Sultan Agung, Jl. Ahmad Dahlan, Jl. Sukarno Hatta dan Jl. Jendral Sudirman. Dan menyusul kawasan yang lain akan segera ditertibkan. (rib)

No More Posts Available.

No more pages to load.