MOJOKERTO, PETISI.CO – Nuzulul Puspito (25), warga Manukan Tandes Surabaya dan Arif Ishaq (32), warga Karangrejo Wonokromo Surabaya, harus diamankan kepolisian Polres Mojokerto .
Keduanya diamankan karena diduga melakukan manipulasi data dengan cara menggunakan akun driver dan akun penumpang, juga melakukan order fiktif. Tujuannya untuk mengejar bonus yang diberikan oleh Graf car, apabila mencapai tarjet masing masing senilai 100 atau 14 kali.
Mereka ditangkap Kamis (15/3/2018) di Jalan Raya Dusun Kambangan Desa Cempoko Limo saat menunggu orderan fiktif Surabaya mengarah Krian dan Pacet.
AKBP Leonardus Simarmarta mengatakan, kedua pelaku ditangkap saat ada patroli di Pacet. Tersangka langsung ditangkap anggota Polsek Pacet dan Polres Mojokerto.
Polisi mengamankan barang bukti HP yang digunakan untuk order fiktif.
Tersangka dijerat pasal 51 jo pasal 35 UU RI No 19 tahun 2016 tentang perubahan UU RI NO 11 tahun 2008 tentang ITE dan atau pasal 378 KUHP JO pasal 55 ayat 1 hukuman penjara makasimal 15 tahun.(sim)