Lakukan Pencabulan, Wakil Dekan Resmi Jadi Tersangka

oleh -66 Dilihat
oleh
Tersangka didampingi petugas.

SURABAYA, PETISI.CO – Kasus pencabulan yang diduga dilakukan oleh IKS, wakil Dekan lll Fakultas Kedokteran Gigi (FKG) Kampus A Universitas Airlangga (Unair) Surabaya terhadap JR (16), bocah laki-laki asal Mulyorejo, di sebuah ruang sauna Celebrity Fitness lantai IV Galaxy Mall, Surabaya pada Sabtu (1/4/2017) sekitar pukul 19:30 Wib akhirnya terungkap. Ini setelah, pria 48 tahun itu resmi ditetapkan menjadi tersangka oleh penyidik Satreskrim Polrestabes Surabaya.

“Yang bersangkutan sudah kami tetapkan tersangka setelah kami lakukan pemeriksaan pada Minggu (2/4/2017) malam. Saat kami periksa yang bersangkutan, dia juga kooperatif dan mengakui perbuatannya. Dan malam itu juga, sekitar pukul 23:00 Wib, yang bersangkutan kami tahan,” sebut Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Shinto Bina Gunawan Silitonga, Selasa (4/4/2017).

Shinto menjelaskan, jika kasus ini terbongkar setelah korban melapor ke pihak resepsionis maupun managemen di tempat tersebut lantaran korban telah mendapat perlakuan tak menyenangkan oleh tersangka.

Selanjutnya, pihak manajemen mempertemukan korban dan tersangka. Setelah itu, tersangka mengakui perbuatannya. Pihak manajemen kemudian segera menyerahkan tersangka ke Polsek Mulyorejo.

“Mulai dari situ, kasusnya kami tangani. Dari hasil pemeriksaan, peristiwa tersebut terjadi saat kedua pelaku bersama-sama berada di ruang sauna Celebrity fitness lantai IV Galaxy Mall. Setelah itu, korban didekati oleh pelaku dicabuli. Mendapat perlakuan tersebut, korban pun ketakutan dan akhirnya melapor ke pihak resepsionis,” terang Shinto.

Sementara saat ditanya apakah korban dan pelaku mempunyai kedekatan khusus? Perwira polisi asal Medan ini menyatakan jika keduanya tidak saling kenal.

“Antara tersangka dan korban, tidak saling kenal. Perkenalan mereka hanya terjadi di ruang Sauna tersebut. Rentang waktu antara pukul 19.00 hingga pukul 20.00 Wib. Pada saat pencabulan berlangsung, di ruang sauna tersebut hanya ada mereka berdua,” bebernya.

Sedangkan saat ditanya lagi terkait adanya korban lain, AKBP Shinto mengatakan jika baru ada fakta satu korban.

Dan untuk memastikan adanya kelainan seksual yang dialami oleh tersangka IKS, penyidik bakal membawa IKS untuk menjalani tes psikologis di RS Bhayangkara Polda Jatim, Surabaya.

“Secepatnya akan kami bawa ke sana, RS Bhayangkara Polda Jatim,” tandasnya.

Atas perbuatannya, kini tersangka bakal dijerat pasal 82 UU No.35 tahun 2014 jo pasal 72 UU No.35 tahun 2014 tentang larangan melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, yang ancaman hukumannya paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara.(han)

 

No More Posts Available.

No more pages to load.