Langgar Perbup Larangan Cabul, 4 Pasangan Mesum Digelandang Satpol PP Bojonegoro

oleh -48 Dilihat
oleh
Satpol PP Bojonegroro saat melakukan razia

BOJONEGORO, PETISI.CO – Empat pasangan bukan suami isteri diamankan Satpol PP Kabupaten Bojonegoro di sejumlah tempat kos ketika melakukan patroli rutin yang dilaksanakan setiap malam, Sabtu (17/06/2017) sekira pukul 23.00 Wib.

Ke empat pasangan tersebut diamankan dari kamar kos yang ada di Jalan Lisman, Desa Campurejo, Kecamatan Kota Bojonegoro. Petugas penegak Perda memergoki para pasangan bukan suami isteri itu sedang berada didalam kamar dengan pasangannya masing-masing.

Kasi Linmas Satpol PP Kabupaten Bojonegoro, Beny Subiakto menjelaskan, patroli rutin dengan sasaran tempat kos dilakukan guna menegakan Perda Trantibum dan Perbup Nomor 8 Tahun 2003 tentang Prostitusi dan Larangan Perbuatan Cabul. Tempat

kos menjadi incaran petugas karena banyak masyarakat yang melaporkan jika tempat kos sering digunakan ajang mesum. “Sasaran patroli kita tempat kos karena banyak masyarakat yang lapor jika tempat kos digunakan untuk ajang mesum. Ketika patroli, kita dapati empat pasangan bukan suami isteri didalam kamar kos,” kata Beny subiakto, Minggu (19/06/2017).

Empat pasangan bukan suami isteri yang diamankan Satpol PP masing-masing berasal dari LKecamatan Sukosewu, Kecamatan Sumberjo, Kecamatan Dander, Kecamatan Balen Bojonegoro, Kecamatan Parengan Kabupaten Tuban, dan Kecamatan Cepu Kabupaten Blora.

Karena terbukti sedang berduaan didalam kamar, mereka langsung digelandang petugas. Guna kepentingan pendataan, ke empat pasangan mesum dibawa kekantor Satpol PP Bojonegoro.

Petugas memberikan sanksi administrasi berupa surat pernyataan dan teguran serta pembinaan supaya tidak mengulangi perbuatannya. Sebagai hukuman efek jera, keluarga masing-masing pasangan didatangkan dikantor Satppl PP Bojonegoro.

“Kita berikan surat pernyataan dan pembinaan supaya perbuatan mereka tidak diulangi kembali. Keluarga mereka kita datang untuk memastikan mereka bukan pasangan suami isteri dengan membawa KTP dan Kartu Keluarga,” ucap Kasi Linmas Satpol PP Bojonegoro.

Patroli rutin yang dilakukan setiap hari terus dilakukan untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat dari perbuatan yang melanggar Perda Trantibum dan Perbup tentang prostitusi dan larangan cabul.

“Terima kasih kepada masyarakat yang memberikan informasi dan laporan tentang hal yang melanggar Perda trantibum. Terima kasih atas kerjasamanya semoga patroli yang kami lakukan benar-benar bisa memberikan rasa aman dan nyaman,” imbuh Beny.(gal)