Langgar PP No 38/2017, Tiga Fraksi DPRD Kota Kediri Tolak RTH Brantas

oleh -84 Dilihat
oleh
Tiga Fraksi DPRD Kota Kediri Tolak RTH Brantas

KEDIRI, PETISI.CO –  Sebanyak tiga fraksi yang ada di DPRD Kota Kediri menolak tegas pembangunan ruang terbuka  (RTH) Brantas yang berada di wilayah sepadan Sungai Brantas. Penolakan terjadi saat digelarnya paripurna, Kamis (22/3/2018). Tiga fraksi tersebut yakni Fraksi PKB, Golkar dan PKS.

Mujiono dari Fraksi PKB mengatakan, fraksinya tegas menolak bangunan RTH Brantas yang berada di sepadan sungai dan berdekatan dengan Jembatan Brawijaya.

“Kami menolak, karena itu menyalahi aturan PP Nomor 38 tahun 2017. Bangunan yang diperbolehkan di bantaran sungai hanyalah bangunan prasarana jembatan, galian sumber air, pipa gas, pipa air, rentangan kabel listrik dan telekomunikasi,” ucapnya.

Dia menambahkan, ada satu usulan yang belum dilaksanakan Pansus, yaitu usulan ke Dirjen PUPR.

“Padahal usulan itu sangat penting, usulan tersebut sekaligus untuk mengklarifikasi juga memperjelas bangunan RTH di Bantaran Sungai Brantas,” terusnya.

Alasan penolakan Fraksi PKB lainnya yaitu, kepemilikan bangunan. Menurutnya, apabila bangunan ruang terbuka hijau tersebut sudah jadi, maka bangunan tersebut apakah akan dihibahkan ke Pemprov Jatim atau tetap milik Pemerimtah Daerah Kota Kediri.

Lebih lanjut, Mujiono mengaku jika bangunan RTH Brantas juga dapat merusak lingkungan dan dapat menghambat aliran sungai, serta menghambat pembangunan Jembatan Brawijaya yang sampai saat ini belum selesai.

“Kami memberi himbauan dan saran hasil pembahasan pansus ada yang salah dan tidak benar. Kami Fraksi PKB tidak bertanggung jawab,” tandasnya.

Sementara itu terkait masalah tersebut, Pjs Walikota Kediri Jumadi menuturkan, jika bangunan RTH Brantas sudah jadi, serta menggunakan anggaran APBD dan sudah disetujui DPRD.

“Lha trus mau apa lagi. Anda pasti sudah bisa menjawab. Simpulkan sendiri saja,” pungkasnya.(bay)

 

No More Posts Available.

No more pages to load.