Lapak Hingga Bangli di Pegirian dan Indrapura Dibongkar Satpol PP

oleh -124 Dilihat
oleh
Satpol PP Surabaya saat menertibkan PKL dan bangli di Jalan Pegirian dan Indrapura

Surabaya, petisi.co – Pemerintah Kota Surabaya melalui Satpol PP bersama jajaran kecamatan menggelar kerja bakti pada Jumat (25/4/2025). Fokusnya: menertibkan Pedagang Kaki Lima (PKL) di Jalan Pegirian dan membongkar bangunan liar di Jalan Indrapura. Kegiatan ini mengacu pada Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2020 dan Nomor 10 Tahun 2000 tentang ketertiban umum dan penggunaan jalan.

Kepala Satpol PP Surabaya, M. Fikser, menjelaskan bahwa penertiban di Jalan Pegirian menyasar lapak PKL dan bangku kayu yang ditinggalkan di bahu jalan.

Sementara itu, di Jalan Indrapura, penertiban difokuskan pada bangunan liar yang berdiri di atas saluran air. Bangunan-bangunan ini dinilai berpotensi menghambat aliran air saat hujan.

Dari hasil kerja bakti, Satpol PP menertibkan lima lapak PKL, 19 kursi plastik, satu sofa, satu becak, dan satu bentor di Jalan Pegirian. Di Jalan Indrapura, lima bangunan semi permanen dan satu fasilitas mandi cuci kakus (MCK) dibongkar.

Fikser menegaskan bahwa kerja bakti seperti ini akan terus berlanjut di lokasi lain. Tujuannya untuk menjaga ketertiban dan mempercantik wajah kota. Ia juga mengingatkan pentingnya partisipasi masyarakat.

“Kami berharap masyarakat ikut aktif dan mematuhi aturan yang ada,” tutupnya. (dvd)

No More Posts Available.

No more pages to load.