SURABAYA, PETISI.CO – Lie David Linardi, Warga Rungkut Surabaya mengadukan penyidik Ditreskrimum Polda Jatim ke Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit. Dalam suratnya, Lie David memohon Kapolri membentuk tim, untuk memeriksa penyidik Polda Jatim yang menangani kasus laporannya.
Pada 7 Desember 2020, Lie David Linardi melaporkan kasus dugaan keterangan palsu, dengan tanda bukti lapor LP-B/935/XII/RES 1.9/2020/UM/SPKT Polda Jatim.
Setelah diproses, kasus tersebut dihentikan melalui Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) SPPP/2362A/IV/RES1.9/2021/Ditreskrimum tertanggal 9 April 2021.
Pada kasus itu, Lie David Linardi melaporkan Liem Ming Lan dan Helmi Ming Tjoe. Atas dugaan tindak pidana sumpah palsu dan keterangan palsu di bawah sumpah. Ini terjadi saat sidang perceraianya di Pengadilan Negeri Surabaya.
“Saya membuat surat kepada Kapolri karena kasus yang saya laporkan akhirnya di SP3 oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Timur,” kata Lie David Linardi didampingi pengacaranya, Johan Widjaja, Selasa (4/5) di sebuah rumah makan.
Diceritakan Lie David Linardi, dugaan keterangan palsu ini bermula ketika dia digugat cerai oleh istrinya, Helmi Ming Tjoe, di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada 2014 silam.
Gugatan perceraian antata Lie David Linardi dengan Helmi Ming Tjoe tersebut tercatat dalam perkara Nomor 366/Pdt.G/2014/7PN.Sby dan sudah inkracht.
“Saat sidang itu digelar, istri saya menghadirkan saksi Liem Ming Lan. Mengaku dihadapan majelis hakim PN Surabaya sebagai ibu kandungnya. Padahal sepengetahuan saya, nama ibu kandung istri saya adalah Oei Jik Mee. Hal itu dikuatkan dengan Kartu Susunan Keluarga (KSK) yang saya miliki,” ungkap dia.
Sementara Johan Widjaja selaku kuasa hukum Lie David Linardi menceritakan, pasangan Lie David Linardi dengan Helmi Ming Tjoe alias Debora, sudah menikah 14 tahun lamanya dan dikaruniai empat anak.
Mendadak, lanjut Johan Widjaja, pada 5 Mei 2014, Lie David Linardi digugat cerai oleh istrinya, akibat adanya orang ketiga di dalam kehidupan Helmi Ming Tjoe.
“Dalam gugatan cerai tersebut, Lie David Linardi diminta mengalah, dengan dijanjikan diberikan mobil dan uang tunjangan seumur hidup sebanyak Rp juta per bulan,” kata Johan Wijaya.
Namun, masih kata Johan, ternyata Helmi Ming Tjoe ingkar janji. Setelah gugatan perceraiannya dikabulkan oleh hakim PN Surabaya. (pri)