Laporan Pertama, Pelanggaran Netralitas ASN Diterima Bawaslu Lamongan

oleh -185 Dilihat
oleh
Bawaslu Lamongan terima laporan Tim Relawan Advokasi dan Hukum Pasangan KarSa.

LAMONGAN, PETISI.CO – Dugaan pelanggaran netralitas ASN Kabupaten Lamongan, dilaporkan oleh Tim Relawan Advokasi dan Hukum Pasangan KarSa (Kartika-Saim), kepada Badan Pengawas Pemilu Kab. Lamongan yang diterima langsung oleh Amin Wahyudin, Pimpinan Bawaslu Lamongan Divisi Penanganan Pelanggaran.

Menurut Ispandoyo, Ketua Tim Relawan Advokasi dan Hukum pasangan KarSa, pihaknya telah melaporkan beberapa orang yang kami duga berstatus ASN (Pegawai Honorer Daerah) di lingkungan Pemkab Lamongan ke Bawaslu Lamongan.

Bahwa mereka yang kami duga, pada hari Minggu 6 September 2020 telah memakai seragam relawan YES-BRO dan melakukan gerakan tangan yang menunjukkan simbol pasangan YES-BRO.

Karena menurut kami, peristiwa tersebut sesuai dengan UU Pemilihan Umum, bahwa ASN tidak boleh melakukan kegiatan yang mendukung atau terlibat dalam kegiatan yang mengarah kepada dukungan pasangan calon.

Untuk itu kami berharap kasus ini diusut sampai titik terang, agar netralitas ASN tetap terjaga, karena mereka sesuai UU harus netral dalam kegiatan pemilihan kepala daerah.

Sementara itu, Amin Wahyudin, Kadiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kab. Lamongan menuturkan, telah menerima video dan foto yang diserahkan oleh pelapor terhadap pihaknya.

Dan dirinya juga mengatakan, ini adalah Laporan pertama yang diterima oleh Bawaslu Lamongan pasca pendaftaran seluruh calon peserta Pilkada di KPUK Lamongan.

Karena sebelum itu, pihaknya sudah menangani lima perkara, 4 dugaan pelanggaran administrasi, dan 1 hukum lainnya, itu pun dari dasar temuan pengawas pemilihan.

“Kebetulan hari ini Rabu (9/9/20) kita menerima laporan dugaan pelanggaran pertama yang kami terima,” ucapnya lagi.

Untuk penanganannya laporan yang kami terima saat ini, sesuai Perbawaslu 14 tahun 2017 tentang penanganan pelanggaran pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati danbWakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, di pasal 18 kami punya waktu penanganan adalah 3 hari plus 2 hari.

Jadi karena itu dilaporkan, Rabu (9/9//20), maka sampai 5 hari ke depan, kami harus sudah menyelesaikan proses penanganan dugaan pelanggaran tersebut

“Sementara kaitan hal yang dilaporkan adalah, ada dugaan sejumlah ASN di lingkungan Pemkab Lamongan yang mengikuti dan mengantarkan bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Yuhronur Efendi dan Abd. Rouf, Minggu (6/9/20) mendaftar ke KPUK Lamongan,” pungkasnya. (ak)

No More Posts Available.

No more pages to load.