BONDOWOSO, PETISI.CO – Perjuangan panjang dan melelahkan PKL Bondowoso yang selama ini berjualan di alun alun RBA Ki Ronggo akhirnya membuahkan hasil menggembirakan.
Laskar Patriot Pembela Pancasila (PALAPA) yang memfasilitasi pertemuan antara pihak PKL dan Pemerintah Daerah, akhirnya bisa terlaksana dengan baik dan menemukan titik terang.
Kemelut PKL ini berawal dari ditandatangani kerja sama antara pihak Dinas Lingkungan Hidup dengan Pihak Rekanan terkait peningkatan fungsi alun alun RBA Ki Ronggo sebagai kawasan Ruang Terbuka Hijau.
Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan yang membidangi PKL mengeluarkan surat terkait penggusuran PKL yang terkesan memaksa.
Kekisruhan ini akhirnya difasilitasi Ketua Umum Laskar PALAPA Indonesia, Raymond SH. Laskar PALAPA akhirnya melakukan advokasi dan edukasi tentang pengakuan dan perlindungan hukum bagi PKL Bondowoso dan mendampingi kepentingan PKL.
Pertemuan dihadiri Kasatpol PP, Kesbangpol, Polres, para PKL, media, mahasiswa dan masyarakat lainnya, di alun alun Bondowoso. Pertemuan ini menyepakati beberapa hal, yaitu :
- PKL mendesak pemerintah untuk segera membuat Perda tentang PKL.
- PKL minta dipertemukan dengan Bupati Bondowoso.
- PKL menolak direduksi dari alun alun RBA Ki Ronggo..
Keberadaan PKL dijelaskan Ketua Laskar PALAPA sesuai regulasi di Pemda Bondowoso adalah sah dan mereka berhak berjualan di kawasan alun alun sesuai Perda maupun peraturan Bupati.
Atas surat pemaksaan tersebut adalah bentuk intimidasi dan merupakan pembohongan publik, karena itu harus dilawan secara hukum.
“Masyarakat memiliki hak untuk mengontrol setiap kebijakan publik dan penerapan asas asas umum pemerintahan yang baik, jikalau ada kebijakan publik dan penyalahgunaan kewenangan, serta penerapan asas umum pemerintahan yang kurang baik, masyarakat berhak untuk melakukan proses hukum.”(harika)