Lawan Inflasi, Pemkot Probolinggo Terima DID Rp 10,4 Miliar

oleh -106 Dilihat
oleh
Wali Kota Probolinggo, Hadi Zainal Abidin

PROBOLINGGO, PETISI.COPemerintah Kota (Pemkot) Probolinggo mendapatkan hadiah dari pemerintah pusat berupa Dana Insentif Daerah (DID) senilai Rp 10,4 miliar. Dana tersebut diperoleh berkat kerja keras Pemkot Probolinggo atas keberhasilannya dalam melawan inflasi.

Wali Kota Probolinggo, Hadi Zainal Abidin menyampaikan bahwa pihaknya menyambut baik DID yang nantinya akan diperuntukan untuk membantu masyarakat.

“Kami sangat bersyukur bisa mendapatkan DID dari pemerintah pusat apalagi tidak semua pemerintah daerah mendapatkan DID ini,” kata Wali Kota Hadi Zainal Abidin.

Ia mengungkapkan bahwa pemerintah pusat menilai pemerintah daerah baik provinsi dan kabupaten/kota terkait bagaimana kinerja pemerintah daerah menekan laju inflasi. Untuk penilaian tersebut Pemkot Probolinggo melaporkan terkait dampak-dampak inflasi dan kenaikan bahan pokok serta upaya pengendaliannya dan Inilah yang menjadi penilaian kinerja oleh pemerintah pusat.

Dana senilai Rp 10,4 miliar ini sesuai amanat Permenkeu digunakan untuk pemulihan ekonomi antara lain berupa bantuan sosial. Kami sedang siapkan sasaran penggunaannya rapat awal dengan perangkat daerah terkait seperti Dinas Sosial, DKUPP dan Dinas Pertanian KPP sudah tetapi masih ada pembahasan lanjutan.

“Bantuan ekonomi ini nanti akan diinventarisir, mana UMKM atau kelompok yang masuk di dalam DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) di Dinsos. Akan dipadukan nanti datanya. Yang pertama untuk perlindungan/bantuan sosial, bantuan bina usaha UMKM,” ujarnya.

Lebih lanjut politisi PKB ini menegaskan bahwa realisasinya masih menunggu kapan DID akan ditransfer oleh pemerintah pusat. Sambil menunggu DID dikirimkan kami akan merumuskan secara terinci bentuk bantuan sosial serta memvalidkan data penerima bantuan.

“Tentunya kami menyambut baik dana insentif daerah (DID) ini untuk membantu masyarakat,” ungkapnya.

Untuk diketahui sesuai dengan peraturan menteri keuangan nomor 140/PMK.07/2022 tentang dana insentif daerah untuk penghargaan kinerja tahun berjalan pada tahun 2022 dan penggunaan sisa dana insentif daerah tahun anggaran 2020, Sisa dana insentif daerah tambahan tahun anggaran 2020 dan sisa dana insentif daerah tahun anggaran 2021.

Dijelaskan penilaian kinerja yang dihitung adalah penggunaan produk dalam negeri, Percepatan belanja daerah, Percepatan pelaksanaan vaksinasi covid dukungan belanja daerah terhadap penurunan kemiskinan, Pengangguran, stunting dan penurunan inflasi. (reb)

No More Posts Available.

No more pages to load.