LBH 19.lll Malang Akhiri Pendampingan Kades Selorejo

oleh -133 Dilihat
oleh
Andi Rachmanto, S.H bersama Kepala Desa Selorejo Bambang Soponyono

MALANG, PETISI.CO – Pendampingan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Malang 19.III dengan Kepala Desa (Kades) Selorejo resmi diakhiri. Hal itu dilakukan berdasarkan hasil musyawarah dan kesepakatan bersama di Balai Desa Selorejo, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang, pada Kamis (2/7/2020).

Pencabutan kuasa kerjasama tersebut, terkait dengan permasalahan Tanah Kas Desa (TKD) di tanam jeruk, yang pada akhirnya Kepala Desa Selorejo Bambang Soponyono melaporkan salah satu warganya sendiri ke polisi beberapa waktu lalu. Dengan bukti laporan polisi Nomor: LP/183/V/2020/JATIM/RES MALANG.

Ketua LBH Malang 19.lll Andi Rachmanto, S.H mengatakan, bahwa kliennya Kepala Desa Selorejo Bambang Soponyono bersama LBH Malang 19.lll, telah sepakat untuk tidak bekerjasama lagi dalam pendampingan hukum.

Kerjasama ini diakhiri atas kesepakatan kedua belah pihak, adapun hal-hal mengenai pengakhiran atau yang biasa disebut Cabut Kuasa.

“Hal ini dikarenakan, kesibukan kami yang semakin meningkat untuk harus melayani perkara-perkara dikalangan masyarakat menengah kebawah yang membutuhkan bantuan hukum,” kata Andi sapaan akrabnya saat diwawancarai awak media.

Alumni FH UNISMA ini menjelaskan, untuk lebih profesionalnya penyelesaian perkara pada ruang lingkup Desa Selorejo, karena mungkin dari pihak Kades memiliki cara lain yang dirasa lebih kompeten atau lebih baik untuk menyelesaikan permasalahannya.

Karena dalam klausul pasal itu, kerja sama bisa diakhiri apabila ada sebab- sebabnya. Terkait perkara Kades Selorejo ini kita tidak bisa langsung mengambil kesimpulan, karena proses hukum tetap berjalan.

Dan kenapa kerjasama ini berhenti, karena ini permasalahan antara warga dengan pak kadesnya. Mungkin dari pihak desa itu punya cara tersendiri untuk menyelesaikannya.

“Sedangkan dari kami sendiri, karena adanya kesibukan kami yang banyak membantu masyarakat menengah kebawah. Termasuk di masa pandemi ini banyak masayarakat kecil yang membutuhkan bantuan dari kami,” terang Andi yang juga mantan wartawan ini.

Ditempat yang sama, Kepala Desa Selorejo Bambang Soponyono membenarkan, bahwa dirinya memang telah memutuskan kontrak kerja dengan LBH 19.lll Malang.

“Ini berdasarkan hasil musyawarah bersama, jadi kita dengan pihak LBH hari ini kerjasamanya sudah selesai, kita tidak ada permasalahan apapun. Saya sampaikan juga ke mas Andi, mungkin ke depan kita kalau mau menjalin kerjasama apapun, bisa dilanjut lagi, Karena saya terus terang untuk bidang hukum ini masih perlu untuk pendampingan dalam mengelola desa, dalam saya melaksanakan pemerintahan, apapun saya perlu pendampingan di bidang hukum,” kata Bambang. (clis)

No More Posts Available.

No more pages to load.