Surabaya. petisi.co – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya kembali menghadirkan inovasi dalam proses seleksi jabatan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui mekanisme lelang jabatan. Tahap pertama seleksi ini akan dimulai pada Kamis (6/3/2025) dengan agenda paparan visi-misi dari para kandidat. Sebelumnya, para Kepala Perangkat Daerah (PD) yang mengikuti seleksi telah menyerahkan proposal kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Surabaya, M. Ikhsan.
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menegaskan bahwa proses pemaparan visi-misi ini dilakukan secara terbuka guna memastikan transparansi. Selain melibatkan Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat), tim ahli dari perguruan tinggi, serta elemen masyarakat, Pemkot Surabaya juga akan menayangkan sesi paparan ini melalui kanal YouTube agar publik dapat menyaksikan dan memberikan tanggapan.
“Besok, para kepala dinas yang telah menyerahkan proposal akan menyampaikan visi-misinya. Semua akan disiarkan di YouTube agar masyarakat bisa melihat dan memberikan komentar,” ujar Eri Cahyadi saat memberikan pengarahan kepada para Kepala PD, Rabu (5/3/2025).
Agar presentasi berjalan efektif, paparan visi-misi akan dibagi dalam beberapa sesi sehingga setiap kandidat memiliki waktu yang cukup untuk menjelaskan gagasan mereka. “Setiap hari ada sekitar lima kepala dinas yang memaparkan visi-misi mereka, lalu berlanjut ke kandidat berikutnya hingga proses seleksi selesai,” jelas Eri.
Wali Kota Eri juga menekankan bahwa setiap kandidat wajib menyampaikan rencana kerja serta solusi konkret terhadap berbagai permasalahan di Kota Surabaya. Selain pengalaman dan kepangkatan, inovasi dan kompetensi kandidat akan menjadi faktor utama dalam seleksi ini.
“Kami tidak hanya menilai kepangkatan, tetapi juga gagasan dan inovasi yang mereka tawarkan. Cara komunikasi dan penyampaian program juga menjadi aspek penting karena seorang pemimpin harus mampu menjelaskan filosofi di balik kebijakan yang akan dijalankan,” tambahnya.
Proses seleksi ini tetap mengacu pada regulasi Badan Kepegawaian Negara (BKN), termasuk persyaratan pendidikan dan jenjang kepangkatan. Untuk jabatan Kepala Seksi (Kasi), calon harus memiliki ijazah minimal Diploma 4 (D4) atau Strata 1 (S1), sementara calon Kepala Dinas harus berpendidikan minimal S1 atau S2. Syarat kepangkatan juga tetap diberlakukan, di mana seorang Kepala Bidang (Kabid) minimal berpangkat IIID, sementara satu tingkat di bawahnya adalah IIIC.
“Proses ini tetap mengikuti jenjang kepangkatan. Seorang staf tidak bisa langsung menjadi Kabid, tetapi harus melalui tahapan seperti menjadi sub-koordinator terlebih dahulu sebelum naik jabatan,” terang Wali Kota Eri.
Dengan mekanisme lelang jabatan ini, Pemkot Surabaya berharap dapat melahirkan pemimpin yang inovatif, berintegritas, dan memiliki dedikasi tinggi dalam membangun kota.
“Kami ingin memastikan bahwa setiap pejabat yang terpilih benar-benar memiliki visi dalam pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. Yang terpenting, seluruh proses dilakukan secara transparan,” pungkasnya. (dvd)